Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dengan putusan tersebut, persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Putusan sela itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1).
“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan dinyatakan sah. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara terhadap Nadiem akan tetap dilanjutkan.
“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum,” kata Purwanto.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” sambungnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025.
Sebelumnya, dalam eksepsinya, Nadiem mempersoalkan dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memperoleh keuntungan sebesar Rp809 miliar. Ia menilai dakwaan tersebut tidak jelas dan tidak menjelaskan hubungan antara transaksi yang dimaksud dengan laporan harta kekayaannya.
“Dakwaan tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 miliar dengan laporan kekayaan saya, karena faktanya memang tidak ada hubungan,” kata Nadiem dalam sidang sebelumnya, Senin (5/1).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung sebelumnya telah meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Nadiem. Jaksa Roy Riady menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1).
Dengan putusan sela ini, persidangan akan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. (H-3)
Kesaksian guru-guru di persidangan memberikan bukti bahwa laptop Chromebook sangat bermanfaat bagi proses belajar dan mengajar.
Sidang Nadiem Makarim memanas setelah tiga petinggi Google dihadirkan sebagai saksi via Zoom dari Singapura. Jaksa langsung keberatan.
Nadiem Makarim menyatakan kerugian negara sebesar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, yang menyeretnya sebagai terdakwa, merupakan hasil rekayasa.
Ia justru menyatakan proyek tersebut secara riil merugikan perusahaan.
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Saksi mengaku menerima uang sebesar USD 30 ribu dan Rp200 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Nadiem Makarim ungkap fakta baru di sidang Chromebook. Saksi Google tegaskan tak ada kesepakatan dan bantah konflik kepentingan.
SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dar BPKP.
Menurut Nadiem, pemaparan SPT di ruang sidang merupakan hal yang tidak lazim, mengingat laporan pajak bersifat pribadi dan seharusnya dijaga kerahasiaannya.
Nadiem Makarim ungkap kesedihan jalani puasa & Lebaran pertama di rutan akibat kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Simak detail lengkap sidangnya.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved