Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) memastikan akan menggelar seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc pada 2026 untuk mengisi kekosongan formasi di Mahkamah Agung (MA).
“Pada tahun 2026 akan dilakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc untuk mengisi kekosongan di Mahkamah Agung,” kata Komisioner KY Andi Muhammad Asrun dalam konferensi pers di kantor KY, Selasa (23/12).
Andi menjelaskan, hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM. “Total ada 10 formasi yang harus diisi,” ujarnya.
Selain itu, terdapat potensi penambahan kebutuhan seiring rencana purnabakti sejumlah Hakim Agung dan Hakim Adhoc. Namun, proses seleksi baru akan dimulai setelah KY menerima surat resmi permintaan dari Mahkamah Agung.
“Begitu surat dari Mahkamah Agung masuk, proses seleksi langsung kami jalankan,” tegas Andi.
Ia menambahkan, proses seleksi akan berlangsung sekitar enam bulan sejak surat permintaan diterima. Tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan berlapis, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara.
“Seleksi kualitas meliputi tes objektif, karya tulis profesi, studi kasus, serta pemahaman kode etik dan pedoman perilaku hakim,” jelasnya.
Nama calon yang lolos seleksi kemudian akan diajukan KY kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan oleh Presiden. Andi menegaskan, KY akan mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam proses seleksi. Masyarakat diberi ruang untuk memberikan masukan terhadap para calon.
“Partisipasi publik kami buka seluas-luasnya untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan,” katanya.
Terkait integritas, Andi menekankan calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc diwajibkan patuh terhadap pelaporan harta kekayaan.
“Sejak awal kami berharap calon Hakim Agung sudah taat melaporkan LHKPN. Kami juga akan meminta KPK untuk memantau calon-calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc, termasuk melibatkan PPATK,” ungkapnya.
Ia menambahkan, calon hakim juga akan diminta menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjadi hakim yang bersih.
“Sejak awal harus ada komitmen untuk menjadi hakim yang bersih, berintegritas, dan tentu saja memiliki kapabilitas dari segi pengetahuan,” katanya.
Lebih jauh, Andi menegaskan KY akan mengedepankan prinsip partisipatif dan transparan dalam proses seleksi. Oleh karena itu, KY membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
“Komisi Yudisial memberikan prinsip partisipatif. Kami berharap masukan dari masyarakat dalam proses seleksi Hakim Agung, dan perbaikan regulasi terkait hal ini juga sedang kami jalankan untuk meningkatkan transparansi,” tegasnya. (Dev/P-3)
Sementara itu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah Agung.
Dua terdakwa lainnya perkara Pertamina, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati juga menempuh langkah serupa.
Prinsip utama dalam rekrutmen ini adalah kesetaraan atau equal recruitment tanpa membedakan latar belakang peserta.
Ia membandingkan jumlah tersebut dengan periode sebelumnya yang mencapai 183 pendaftar di akhir masa seleksi.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved