Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Langkah ini diambil untuk mempercepat kepastian hukum pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengakhiri polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa efisiensi waktu menjadi pertimbangan utama Presiden Prabowo Subianto dalam memilih instrumen hukum ini.
"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca-Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun undang-undang," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12).
Yusril memaparkan bahwa Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah mengamanatkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP.
Selain itu, meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lewat PP, Yusril menekankan bahwa berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
"PP ini nantinya akan menata ulang jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang mempunyai 'sangkut paut' dengan kepolisian, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasca-Putusan MK. Ini sekaligus akan menggantikan aturan dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," jelasnya.
Terkait desakan revisi UU Polri agar selaras dengan UU TNI, Yusril menyatakan bahwa keputusan tersebut sangat bergantung pada rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.
"Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi tersebut," tambah Yusril.
Saat ini, proses perumusan PP telah berjalan sejak dua hari lalu di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat disahkan dalam waktu dekat.
"Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," pungkas Yusril. (M-3)
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved