Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan institusinya menghormati dan menerima sepenuhnya putusan MK tersebut.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (20/1).
Menurut Trunoyudo, putusan MK menegaskan bahwa ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia menilai keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi mekanisme penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga Polri dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima dan menolak seluruh permohonan Pemohon I.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar tersebut dalam sidang terbuka untuk umum.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I dan Zidan Azharian sebagai Pemohon II. Keduanya mempersoalkan frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Ia menegaskan, penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
“Undang-Undang 20 Tahun 2023 tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sebagai undang-undang yang secara spesifik mengatur keterkaitan institusional Polri dengan lembaga lain sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangannya,” ujar Ridwan.
MK juga menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dalam undang-undang guna menghindari multitafsir terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Trunoyudo menambahkan, dengan adanya putusan ini, proses uji materi yang sempat memicu perdebatan publik mengenai rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara telah dinyatakan selesai. (H-2)
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
PEMERINTAH memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih melakukan revisi terhadap UU Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved