Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASI Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring oknum jaksa dan pengacara di Banten memicu kritik tajam terhadap moralitas aparat penegak hukum. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai fenomena ini mengonfirmasi rapuhnya integritas garda terdepan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Bagaimana mungkin kita bicara soal upaya melawan korupsi kalau kemudian aparat penegak hukum justru terlibat tindak pidana korupsi,” ujar Herdiansyah saat dihubungi, Kamis (18/12).
Ia menegaskan bahwa praktik lancung ini telah mengakar di sektor peradilan, mulai dari tingkat panitera, hakim, hingga pejabat di Mahkamah Agung. Menurutnya, pembenahan di internal aparat hukum merupakan syarat mutlak sebelum bicara mengenai agenda besar pemberantasan korupsi secara nasional.
“Ini bukan kasus tunggal. Kita melihat panitera dan hakim juga terseret. Kalau kita belum beres dengan aparat penegak hukumnya, jangan pernah berharap bisa melawan korupsi,” tegasnya.
Matinya Fungsi Pengawasan
Herdiansyah menyoroti tumpulnya fungsi pengawasan, baik internal maupun eksternal. Menurutnya, keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komja) terbukti belum efektif meredam syahwat korupsi di korps Adhyaksa.
“Pengawasan internal melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan pengawasan eksternal melalui Komisi Kejaksaan itu artinya memang tidak berfungsi dengan baik. Ada problem di situ,” ungkapnya.
Ia mendesak agar sistem pengawasan dibuka lebih transparan dengan melibatkan partisipasi publik secara luas. Selain itu, pembenahan rekrutmen berbasis rekam jejak menjadi kunci untuk melahirkan jaksa yang berintegritas sejak dini.
“Rekrutmen itu harus berbasis rekam jejak yang memadai. Kalau kita ingin jaksa punya integritas, maka sejak awal rekrutmen harus dipastikan rekam jejaknya bagus,” jelasnya.
Soroti Keteladanan Pemimpin
Herdiansyah mengkritik peran Presiden sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan. Ia menyayangkan kebijakan-kebijakan yang dianggap justru meringankan beban para pelaku korupsi.
“Masalahnya sekarang panglima perang korupsi yang harusnya dipimpin Presiden malah permisif dengan persoalan korupsi. Presiden justru memberikan abolisi, amnesti, sampai rehabilitasi kepada orang bermasalah,” cetusnya.
Sikap tersebut dinilai memberikan contoh buruk bagi jajaran di bawahnya. Tanpa adanya keteladanan dari puncak kepemimpinan nasional, Herdiansyah khawatir rentetan kasus hukum yang menjerat jaksa, polisi, dan pengacara hanyalah masalah waktu.
“Ini berkelindan antara pengawasan, rekrutmen, dan hilangnya panglima perang korupsi. Presiden menurut saya gagal memimpin perlawanan terhadap korupsi, bahkan permisif terhadap tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Langkah ini diambil menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai sorotan tajam, termasuk dari Komisi III DPR RI.
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved