Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Menanggapi maraknya undang-undang yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai fenomena tersebut bukan sesuatu yang mengkhawatirkan dan masih dalam batas dinamika demokrasi yang wajar.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Supratman menjelaskan bahwa proses pembentukan undang-undang berjalan sesuai mekanisme dan perencanaan jangka panjang pembangunan hukum.
“Saya rasakan tetap berlangsung seperti biasa. Proses pembentukan undang-undang itu mengikuti perencanaan terkait RPJP karena di situ ada pembangunan hukumnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (18/12).
Ia mengatakan bahwa baik pemerintah maupun DPR memiliki rencana strategis masing-masing dalam menyusun legislasi. “Produk legislasi kita hadirkan dari sisi pemerintah. DPR juga sama, mereka punya rencana strategis,” tukasnya.
Terkait sikap pemerintah terhadap putusan MK yang membatalkan atau mengubah norma undang-undang, Supratman menegaskan bahwa pemerintah selama ini tidak pernah mempermasalahkan putusan MK.
“Pemerintah selama ini tidak ada masalah dengan keputusan MK, tetap ikut. Bahwa ada dinamika berkembang terkait perbedaan cara memandang keputusan MK itu biasa saja, tidak usah diperdebatkan,” katanya.
Supratman juga mencontohkan bahwa perbedaan pandangan antar tokoh hukum bukan hal baru, termasuk pandangannya dengan mantan Menkopolhukam Mahfud MD.
“Seperti saya dengan Prof Mahfud, berbeda pandangan terkait apa yang harus dilakukan terhadap sebuah keputusan MK. Kan biasa saja,” ujarnya.
Menurutnya, yang terpenting adalah kejelasan sikap Mahkamah Konstitusi dalam menyampaikan putusan kepada publik untuk menghindari multi tafsir.
“Yang jadi masalah itu kalau hakim MK sudah menyatakan resmi terkait sebuah keputusan menjelaskan kepada publik, sehingga tidak perlu ada tafsir. Itu soal lain,” tegasnya.
Supratman juga meyakini prinsip dari konsep putusan MK yang bersifat prospektif. Menurutnya, berbagai putusan MK harus berlaku ke depan, bukan ke belakang.
“Keputusan MK itu prospektif. Berlaku yang akan datang, tidak berlaku mundur. Soal ada yang berpendapat lain, itu tidak ada masalah,” kata Supratman.
Selain itu, Supratman menilai mekanisme uji publik atas perbedaan pandangan adalah bagian sehat dari demokrasi.
“Kita uji di publik, kita uji di pemerintahan. Pemerintah dan DPR punya hak untuk mengusulkan dan membahas bersama DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, dan MK sebagai negative legislator tetap bisa menjalankan fungsinya,” jelasnya.
Lebih jauh, Supratman mengajak publik untuk tidak melihat perbedaan pendapat sebagai pertentangan, melainkan sebagai proses pendewasaan demokrasi, serta menegaskan bahwa aspirasi masyarakat kini semakin kritis.
“Percayalah, semakin hari publik semakin kritis. Pemerintah dan DPR tentu akan menyesuaikan dinamika yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya. (Dev/P-1)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Judicial review di Indonesia sering disebut sebagai post facto yang berarti yang diuji MK bukanlah rancangan undang-undang
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved