Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI mewanti-wanti seluruh jajaran aparat penegak hukum (APH) untuk segera mematangkan persiapan menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. Aturan ini dinilai membawa perubahan fundamental yang menuntut profesionalisme dan akuntabilitas tinggi.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, menegaskan kesiapan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga BNNP menjadi fokus utama pengawasan parlemen agar tidak terjadi kegagapan dalam transisi aturan.
“KUHAP baru ini akan berlaku pada awal Januari. Tentu butuh persiapan matang dari aparat penegak hukum kita. Penyidik dan penegak hukum tidak boleh gagap menghadapi mekanisme baru ini,” ujar Benny dalam keterangannya, Kamis (18/12).
Benny menjelaskan bahwa implementasi KUHAP baru memberikan perlindungan hak asasi yang jauh lebih luas bagi warga negara berstatus tersangka, termasuk pengetatan prosedur upaya paksa yang kini wajib melalui izin pengadilan.
“Banyak hal yang harus diadaptasi, terutama mengenai hak-hak warga negara. Hak tersangka kini jauh lebih luas. Upaya paksa harus melalui izin pengadilan dan tersangka wajib didampingi advokat. Standar ini lebih ketat dan akuntabel,” ungkap Benny. (Faj/P-2)
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
ANGGOTA DPR RI Komisi VI Ahmad Labib mengapresiasi capaian Indonesia dalam ketahanan energi global.
Pengesahan UU tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang dalam agenda legislasi nasional.
Ia berharap pembahasan resmi RUU Pemilu dapat segera bergulir dalam waktu dekat melalui panitia kerja (panja) atau mekanisme lainnya.
Para pemohon menilai istilah “pengamatan hakim” bermasalah karena tidak memiliki batasan yang jelas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya. Simak alasan hukum Kejagung tetap menggunakan KUHAP lama
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved