Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (BPN PBHI), Julius Ibrani, melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Menurut Julius, Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan pencopotan jabatan Ketua MK Anwar Usman sekaligus memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk segera memilih Ketua MK baru dalam waktu 2x24 jam merupakan perintah yang tidak masuk akal secara logika kelembagaan.
“Secara logika, bagaimana mungkin dalam waktu sesingkat itu dilakukan proses pemilihan Ketua MK secara maksimal dan bertanggung jawab? Ini bukan jabatan administratif biasa, tetapi jabatan konstitusional yang menentukan arah lembaga,” kata Julius, melalui keterangannya, Selasa (16/12).
Julius menegaskan bahwa polemik mengenai Ketua MK yang dianggap ilegal tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi. Ia menyoroti bahwa dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 604 Tahun 2024, majelis hakim secara jelas menyatakan bahwa putusan etik MKMK Nomor 2 Tahun 2023 telah dibatalkan, dan SK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK juga telah dibatalkan.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar publik, menurut Julius, adalah alasan penerbitan SK Nomor 8 Tahun 2024 yang kembali mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK dengan mendasarkan kembali pada putusan etik MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
“Kalau putusan etik MKMK Nomor 2 sudah dinyatakan batal oleh PTUN, lalu mengapa dijadikan lagi sebagai dasar penerbitan SK Nomor 8 Tahun 2024? Ini yang secara hukum patut dipertanyakan,” tegasnya.
Julius juga menyoroti ketertutupan proses dalam pengangkatan Ketua MK tersebut. Menurutnya, meskipun secara hipotetis sembilan hakim konstitusi sepakat menunjuk Suhartoyo sebagai Ketua MK, publik tetap berhak mengetahui apakah proses itu dilakukan melalui mekanisme yang sah dan transparan.
“Pertanyaan publik sederhana: apakah jabatan Ketua MK itu diperoleh melalui mekanisme yang semestinya? Sampai hari ini, proses itu tidak pernah dibuka secara terang kepada publik,” ungkap Julius.
Julius juga mengaku keberatan keterlibatan Jimly Asshiddiqie sebagai bagian dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), bahkan menjabat sebagai Ketua MKMK.
“Saya termasuk orang yang tidak setuju dan mempertanyakan mengapa Prof. Jimly menjadi bagian dari MKMK dan menjabat sebagai ketuanya. Menurut saya, itu sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Julius.
Menanggapi tuntutan agar sembilan Hakim Konstitusi mengundurkan diri, Julius menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa sekadar diserukan tanpa gerakan nyata.
“Kita tidak bisa hanya menyuruh mereka mundur begitu saja tanpa ada pergerakan dari diri kita sendiri. Dalam forum ini kita bisa menyampaikan tuntutan, tapi belum tentu mereka tahu apa yang kita inginkan,” ujarnya.
Julius mendorong agar diskusi dan forum akademik tidak berhenti pada wacana, melainkan dilanjutkan dengan gerakan konkret dan terorganisir.
“Saya mendorong para peserta diskusi untuk segera bergerak, menyampaikan sikap secara terbuka, dan meminta kesembilan Hakim Konstitusi untuk mundur. Tekanan publik yang terukur dan sah adalah bagian dari demokrasi,” pungkasnya. (E-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK menggantikan Anwar Usman. Liliek tegaskan komitmen jaga integritas dan kawal konstitusi
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved