Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan baru terkait larangan polisi aktif menempati posisi sipil.
Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut dan hanya mengikat untuk penempatan ke depan. Artinya, personel Polri yang sudah menjabat sebelum putusan ditetapkan tetap boleh melanjutkan tugasnya, kecuali jika institusi kepolisian menarik mereka.
“Mereka sudah menjabat sebelum putusan MK keluar, jadi tidak ada kewajiban mundur, kecuali jika Polri memutuskan menarik,” ujarnya di kompleks parlemen, Selasa.
Supratman menambahkan bahwa hal ini akan dibahas dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, khususnya untuk memetakan jabatan sipil mana yang masih relevan dengan fungsi dan kewenangan kepolisian.
Menurutnya, ada sejumlah lembaga yang memang memiliki kedekatan fungsi dengan Polri, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta beberapa direktorat penegakan hukum di kementerian tertentu.
“Putusan MK berlaku untuk pengajuan baru. Tapi yang sudah menjabat sebelum putusan, saya kira tidak perlu mundur,” tegasnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11) memutuskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. MK juga menghapus ketentuan yang selama ini memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan sipil atas penugasan dari Kapolri.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. (Ant/E-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai sikap pemerintah yang tidak segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 berpotensi menggerus kepastian hukum
DPR RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi kepolisian.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berlaku serta merta sejak diucapkan.
Benny menegaskan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved