Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sudah tepat. Sebab, itu kembali menegaskan norma yang ada pada Undang Undang Kepolisian.
"Bahwa selama ini ditafsirkan sebagai dikecualikan berdasarkan penugasan Kapolri justru menjadi indikasi penafsiran yang melawan Hukum dan menimbulkan ketidak pastian hukum," kata Fickar melalui keterangannya, dikutip pada Minggu (16/11).
Dia menilai, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut sekaligus menjadi pembenaran sosiologis dan yuridis mengenai kebijakan untuk mereformasi kepolisian. Menugaskan polisi aktif di jabatan sipil juga dianggap sebagai indikasi korupsi lantaran gaji yang diberikan sebagai polisi dan pegawai sipil.
"Negara membayar dua kali, ini jelas merugikan keuangan negara, dan dalan keadaan normal ini bisa diskualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Jadi bisa dibayangkan berapa uang negara dihambur-hamburkan," jelas Fickar.
Dari catatannya, setidaknya sebanyak 4.132 polisi aktif mendapatkan gaji ganda dari negara. Menurut Fickar, hal itu dapat ditafsirkan secara sengaja merugikan keuangan negara.
Yang menjadi ironi, kata Fickar, ialah hal itu juga dialami dan dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang notabene merupakan polisi aktif. "Jika sudah begini maka tidak keliru orang menyatakan inilah korupsi yang terjadi di atas pemberantasan korupsi," tuturnya.
Sementara itu, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyampaikan, keputusan itu menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali fungsi utama kepolisian sebagai penegak hukum yang profesional dan bebas dari benturan kepentingan.
"Kalau soal putusan MK, menurut kami ini putusan yang sangat baik. Bertepatan dengan momentum reformasi Polri, semakin menegaskan memang polisi perlu fokus menjalankan tugas-tugasnya," ujarnya. (Mir/P-1)
Pemerintah tengah merumuskan formula rasional sebagai tindak lanjut putusan MK.
MKLC diluncurkan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersamaan dengan peluncuran platform kecerdasan buatan seputar informasi konstitusi bertajuk MKAI.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat final
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved