Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam, menegaskan putusan tersebut bersifat mengikat dan wajib untuk dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali. Menurutnya, hal itu menjadi momentum untuk memperkuat profesionalitas Polri dan menegakkan prinsip ketaatan hukum di internal kepolisian.
“Pertama-tama kita menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK yang mengatur norma hukum itu berlaku setelah diputuskan, dan harus dihormati semua pihak,” ujar Anam kepada Media Indonesia, hari ini.
Ia menambahkan, baik institusi kepolisian maupun lembaga negara yang selama ini membutuhkan dan menempatkan anggota Polri dalam jabatan sipil, harus segera menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum tersebut.
“Oleh karena itu, semua pihak baik institusi kepolisian maupun institusi lain yang membutuhkan rekan-rekan kepolisian di dalamnya, harus mematuhi putusan tersebut sesuai dengan prosedur yang sudah dibatasi,” tegasnya.
Menurut Anam, langkah MK tersebut sejalan dengan aspirasi publik agar Polri dapat lebih profesional dan fokus pada tugas pokoknya sebagai aparat penegak hukum dan penjaga keamanan dalam negeri.
“Saya kira MK juga mendukung berbagai harapan besar di masyarakat bahwa kepolisian kita semakin lama harus semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal Kepolisian,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa putusan MK itu menjadi pengingat penting bagi institusi kepolisian untuk terus menumbuhkan budaya hukum dan transparansi dalam pelaksanaan tugas.
“Yang tidak kalah penting adalah adanya tradisi keterbukaan dan ketaatan hukum di internal kepolisian. Karena itu, putusan MK ini pasti akan dijalankan,” pungkasnya. (Dev/P-1)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di berbagai lokasi.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved