Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 51.763 tersangka narkoba ditangkap Bareskrim Polri dan Polda jajaran sepanjang Januari-Oktober 2025. Puluhan ribu pelaku itu rata-rata bandar dan pengedar, karena ditetapkan tersangka.
Sebab, pengguna dilakukan rehabilitasi oleh Polri. Sementara dalam pemberantasan narkoba, bandar disebut harus diberikan hukuman maksimal hingga hukuman mati. Upaya pemberian hukuman yang tegas ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai instansi seperti Kejaksaan, BNN dan Pengadilan.
"Demikian pula upaya penegakan hukumnya mana yang wajib dilakukan penegakan hukum secara tegas sampai berakhir dengan hukuman mati dan berat untuk para produsen, bandar dan pengedar," kata Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah dalam keterangannya, Kamis (23/10).
Di sisi lain, Ikhsan menyebut capaian Polri mengungkap 38.943 kasus dengan menyita 197,71 ton narkoba berbagai jenis dan menangkap 51 ribu tersangka perlu diapresiasi semua pihak. Menurutnya, kinerja itu merupakan sebuah pencapaian yang membanggakan. Terlebih, sesuai dengan intruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta cita ketujuh yaitu memberantas. narkoba
"Penghargaan dan apresiasi harus kita sampaikan kepada Polri atas pretasi dan keberhasilanya menangkap dan menjadikan tersangka produsen, bandar dan pengedar serta orang yang menyalahgunakan narkoba," kata Ikhsan.
Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan penanganan penyalahgunaan narkoba memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi. Sehingga, keberhasilan Polri dalam membongkar jaringan bisa dilakukan dengan baik.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, menyebut pengungkapan 38.943 kasus narkoba ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri menjalankan amanat Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo–Gibran. Yaitu memberantas narkoba hingga ke akar.
“Pemberantasan dan pencegahan narkoba harus dilakukan terus-menerus. Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sudah menegaskan, perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025. (Yon/P-3)
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
Komnas Perempuan menyambut kepulangan Asih, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia
Aktor Liam Cunningham mengecam UU hukuman mati Israel yang khusus untuk warga Palestina, menyebut pendukungnya “genosida dan apartheid”.
Knesset sahkan UU hukuman mati gantung khusus warga Palestina di Tepi Barat. Kebijakan ini memicu kecaman dunia internasional dan dituding sebagai praktik apartheid.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di berbagai lokasi.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved