Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan korupsi di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyeret nama Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Pendalaman bakal dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan setiap laporan masyarakat terlebih dahulu ditelaah Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) pada Kedeputian Informasi dan Data (INDA).
"Laporan dulu ke PLPM atau Dumas, pengaduan masyarakat. Nanti dari sana dilihat dulu, kemudian dilengkapi dan lain-lainnya telaah," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir pada hari ini.
Kasus dugaan rasuah ini diadukan Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ke KPK. Perkara yang dilaporkan berupa proyek terkait renovasi Command Center, Gedung A, dan B Bawaslu.
Asep mengatakan bila ditemukan indikasi korupsi, laporan tersebut akan masuk ke tahap penyelidikan. Namun, KPK membutuhkan dua bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke penyidikan.
Asep meminta publik menunggu proses yang tengah berjalan karena laporan ini masih dalam tahap awal.
"Jadi kita sama-sama tunggu," ucap Asep.
Bantah Terlibat Korupsi
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, membantah tuduhan melakukan rasuah terkait proyek renovasi gedung yang diduga merugikan negara. Dia diadukan ke KPK oleh organisasi masyarakat.
"Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut adalah tidak benar," kata Bagja melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Oktober 2025.
Bagja membenarkan pernah ada masalah dalam proyek renovasi gedung di instansinya. Tapi, permasalahan sudah diselesaikan sesuai aturan.
"Masalah temuan-temuan sudah diselesaikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.
Menurut dia, Sekretariat Jenderal Bawaslu bisa menjelaskan dugaan rasuah yang diadukan ke KPK dengan detil. Dia menegaskan laporan yang menyeret namanya tidak benar.
Rahmat Bagja dilaporkan ke KPK pada Selasa, 21 Oktober 2025. Aduan berkaitan dengan proyek renovasi gedung yang diduga merugikan negara.
“Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK,” kata Koordinator Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) Guntur Harahap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Proyek yang dilaporkan terkait renovasi Command Center, Gedung A, dan B Bawaslu. Dugaan kerugian negara tercatat dalam hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah dipublikasikan, beberapa waktu lalu. (Can/P-1)
Deepfake dapat membahayakan peserta pemilu karena konten rekayasa itu akan membentuk opini publik terhadap seseorang, termasuk tokoh politik yang sedang berkontestasi.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja buka suara soal rencana baru DPR yang dapat mengevaluasi maupun memberhentikan pejabat pemerintah yang dilantik lewat fit and proper test di DPR.
Dia mengaku sudah menyampaikan permintaan itu kepada para deputi di Istana Negara lantaran sudah lima tahun Panwascam tidak mengalami kenaikan uang kehormatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved