Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAKAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen baru sebagai pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengganti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusannya, menilai pengawasan terhadap sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN harus dilakukan oleh lembaga yang bebas dari intervensi politik dan kekuasaan eksekutif.
“Mahkamah menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit termasuk pengawasan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh lembaga independen,” ujarnya pada Kamis (17/10).
Dengan keputusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa pemerintah wajib membentuk lembaga baru tersebut paling lambat dua tahun sejak putusan diucapkan. Lembaga ini diharapkan menjadi pengawal sistem merit, profesionalisme, dan netralitas ASN.
“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” lanjut Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut juga mempertegas bahwa reformasi birokrasi tidak dapat dipisahkan dari pengawasan independen, agar ASN benar-benar berfungsi sebagai pelayan publik, bukan alat kekuasaan.
“ASN harus menjadi representasi etika publik, di mana integritas, tanggung jawab, dan orientasi pada kemaslahatan umum menjadi landasan dalam setiap kebijakan,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa para pemohon khawatir penghapusan KASN menghilangkan fungsi pengawasan yang bersifat independen.
“Para pemohon berpendapat, penghapusan KASN menghilangkan norma pengawasan yang independen, padahal fungsi itu penting untuk mencegah intervensi politik dan menjaga profesionalitas ASN,” ujar Guntur.
Menurut MK, sistem merit tidak hanya mencakup promosi dan penempatan ASN berdasarkan kompetensi dan kinerja, tetapi juga meliputi pengawasan terhadap nilai dasar, kode etik, dan perilaku.
“Pengawasan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN harus dilakukan oleh lembaga yang bebas dari pengaruh eksekutif dan legislatif. Tanpa pengawas independen, profesionalisme ASN akan mudah tergerus oleh kepentingan politik,” tegas MK.
Lebih lanjut, MK menyinggung bahwa gagasan lembaga pengawas independen ASN sebenarnya sudah muncul sejak UU Nomor 43 Tahun 1999 yang mengamanatkan pembentukan Komisi Kepegawaian Negara (KKN). Namun, lembaga tersebut tidak pernah terbentuk hingga akhirnya lahir KASN melalui UU Nomor 5 Tahun 2014.
“Sejarah kepegawaian Indonesia menunjukkan pentingnya pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas. Tanpa lembaga independen, sistem merit rentan terhadap konflik kepentingan,” tulis MK dalam pertimbangannya.
MK menilai penghapusan KASN dalam UU ASN 2023 menimbulkan kekosongan norma pengawasan. Oleh karena itu, pasal yang mengatur kewenangan pengawasan ASN harus dimaknai mencakup lembaga independen. (H-4)
Sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa para pemohon tidak konsisten dalam merumuskan permohonan.
Pemohon mengajukan petitum yang saling bertentangan, yakni meminta norma dinyatakan inkonstitusional sekaligus dimaknai ulang secara bersyarat.
DPR turut menanggapi kritik terhadap pasal perzinahan yang dinilai mengatur ranah privat warga. Menurut Rudianto, aturan tersebut bertujuan melindungi institusi keluarga.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Perubahan pidana mati menjadi seumur hidup masih merupakan bagian dari perubahan putusan pengadilan, sehingga secara prinsip tetap berada dalam ranah kekuasaan kehakiman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved