Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah secara hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S Abdulkadir, mengatakan bahwa Kejagung tidak memiliki bukti permulaan yang sah saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Menurutnya, bukti permulaan yang sah harus menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi kerugian (potential loss).
“Salah satu bukti yang diajukan Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor yang hanya menyebut dugaan perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara, bukan kerugian yang nyata dan pasti,” ujar Dodi dalam keterangannya, Jumat.
Tim kuasa hukum berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan hukum positif, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara secara sah.
“Dalam ekspos yang dibacakan penyidik di hadapan kami tidak disebutkan adanya kerugian negara. Kalimat yang muncul justru ‘akan dihitung kerugian negara’, yang artinya pada saat itu belum ada hasil perhitungan apa pun,” ungkap Dodi saat membacakan pokok-pokok kesimpulan di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Dodi menambahkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di 22 provinsi menunjukkan bahwa harga pengadaan laptop masih dalam kategori normal dan tidak ditemukan indikasi mark-up.
“Artinya hingga saat ini tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan BPKP, lembaga resmi yang berwenang melakukan audit keuangan negara,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan sebelum terpenuhinya alat bukti yang sah. Dodi menegaskan, bukti permulaan harus diperoleh terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih jauh, Nadiem disebut tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejagung, yang seharusnya menjadi hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk mengetahui status hukumnya dan menyiapkan pembelaan diri.
Tim hukum juga mempersoalkan penggunaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang kemudian dijadikan dasar penerbitan Sprindik khusus, yang menurut mereka tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP. Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem cacat hukum, baik dari segi formil maupun materiil.
“Seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pemohon menjadi cacat hukum dan tidak sah. Karena itu harus dinyatakan batal demi hukum, dan seluruh akibat hukumnya tidak memiliki kekuatan mengikat,” pungkas Dodi. (E-3)
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Nadiem Makarim ungkap fakta baru di sidang Chromebook. Saksi Google tegaskan tak ada kesepakatan dan bantah konflik kepentingan.
SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dar BPKP.
Menurut Nadiem, pemaparan SPT di ruang sidang merupakan hal yang tidak lazim, mengingat laporan pajak bersifat pribadi dan seharusnya dijaga kerahasiaannya.
Nadiem Makarim ungkap kesedihan jalani puasa & Lebaran pertama di rutan akibat kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Simak detail lengkap sidangnya.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved