Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab polemik uang rampasan dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga Antirasuah menunggu putusan sidang untuk mengembalikan uang itu.
“Nanti seperti apa, apakah dirampas untuk negara atau kemudian dikembalikan, itu nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap putusan pengadilan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.
Penyitaan sejumlah uang dalam kasus ini menuai polemik. Sebab, perjalanan haji dibayarkan oleh jamaah langsung, bukan dibiayai oleh negara.
Sementara itu, KPK menggunakan pasal kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Banyak pihak yang menilai bahwa uang yang disita KPK adalah milik jamaah yang menjadi korban.
Namun, KPK tidak bisa sembarangan mengembalikan uang sebelum adanya putusan hakim. Saat ini, perkara itu masih pada tahap penyidikan, meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Jadi saat ini kita masih fokus di tahap penyidikan yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya. Kita fokus di perbuatan melawan hukumnya dari pihak-pihak ini,” ujar Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.(H-2)
KPK resmi mencegah Asrul Azis Taba dan Ismail Adham ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita US$1 juta dari perantara ZA yang diduga disiapkan Yaqut Cholil Qoumas untuk Pansus Haji DPR. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan manipulasi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 40 hari ke depan.
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
KPK tidak hanya fokus pada mekanisme distribusi kuota, tetapi juga menelusuri potensi penyimpangan dalam proses pengisian kuota tambahan.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Budi mengatakan, KPK menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kepada auditor. KPK berharap hitungan kelar cepat untuk menyelesaikan kasus.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved