KPK Dalami Skema Jual Beli Kuota Haji, Fokus Kejar Kerugian Negara Rp622 Miliar

Devi Harahap
16/4/2026 13:17
KPK Dalami Skema Jual Beli Kuota Haji, Fokus Kejar Kerugian Negara Rp622 Miliar
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 dengan memeriksa sejumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Penyidik kini menelusuri lebih dalam praktik jual beli kuota yang diduga melibatkan biro travel.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memahami pola transaksi kuota haji yang dinilai beragam di lapangan.

“Karena memang praktik di lapangan, jual beli, mekanisme, dan nilai penjualan kuota itu beragam. Sehingga kami butuh untuk melakukan pendalaman kepada setiap PIHK yang melakukan penjualan atau pengolahan kuota haji khusus,” ujar Budi, Kamis (16/4).

Menurutnya, KPK tidak hanya fokus pada mekanisme distribusi kuota, tetapi juga menelusuri potensi penyimpangan dalam proses pengisian kuota tambahan yang diduga dimanfaatkan untuk keuntungan ilegal.

Selain itu, KPK saat ini juga menaruh perhatian besar pada upaya pemulihan kerugian negara dari kasus tersebut.

“Kami masih fokus terkait dengan upaya optimalisasi asset recovery dari dugaan illegal gain atau keuntungan yang tidak sah yang diperoleh atau diterima oleh para PIHK,” kata Budi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

KPK juga tengah mendalami aliran dana yang diterima oleh para penyelenggara haji khusus, termasuk keuntungan yang berasal dari praktik pengisian kuota tersebut.

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan seluruh keuntungan ilegal dapat ditelusuri.

Budi menegaskan, langkah tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Kami mendalami aliran-aliran dana yang diterima, termasuk keuntungan ilegal dari pemenuhan kuota haji khusus,” ujarnya.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan seiring dengan temuan-temuan baru dari hasil pemeriksaan terhadap PIHK.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya berjalan transparan dan adil bagi seluruh calon jemaah.

KPK juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji untuk mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan celah kebijakan untuk kepentingan pribadi.
Dengan penyidikan yang masih berjalan, KPK membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Sejauh ini, lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara menyeluruh.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnyaa. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya