Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Surat itu merupakan pemberitahuan status tersangka untuk Yaqut.
"Saya yakin sudah diberikan ya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Budi membantah Yaqut diberikan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam kasus ini. Berkas SPDP merujuk tersangka diserahkan kepada eks Menag itu pada awal 2026.
"Surat sprindik umum kan tahun lalu. Penetapan tersangka kan tahun ini, awal tahun ini," ucap Budi.
Meski begitu, KPK mempersilakan kubu Yaqut mengeklaim tidak ada SPDP khusus dalam kasus ini. Budi menyebut tim Biro Hukum KPK akan membeberkan fakta asli dalam sidang praperadilan nanti.
"Nanti kita akan lihat di proses sidangnya," ujar Budi.
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melayangkan gugatan terhadap keabsahan pasal dan prosedur yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pihak Yaqut mendalilkan bahwa dasar hukum yang digunakan lembaga antirasuah tersebut sudah tidak berlaku lagi.
"Di antaranya mereka menggunakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru tetapi mereka tidak me-refer sama sekali," ujar kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Selain persoalan pasal, Mellisa menyoroti ketidakterbukaan KPK dalam penyampaian aspek formil surat perintah penyidikan (sprindik). Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga maupun kuasa hukum mengetahui adanya tiga sprindik berbeda hanya melalui surat pemberitahuan, bukan melalui penyampaian resmi sebagaimana diatur dalam prosedur hukum.
"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu," kata dia. (Can/P-3)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK resmi mencegah Asrul Azis Taba dan Ismail Adham ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita US$1 juta dari perantara ZA yang diduga disiapkan Yaqut Cholil Qoumas untuk Pansus Haji DPR. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KPK memanggil tujuh direktur biro haji sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara Rp622 miliar.
KPK memeriksa Direktur PT Edipeni Travel Christ Maharani terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 2023-2024.
KPK panggil lima saksi swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag. Pembagian kuota tambahan disorot karena diduga tak sesuai aturan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved