Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT politik dari Citra Institute Yusak Farchan menilai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang disepakati DPR, DPD, dan pemerintah terlalu gemuk dan berpotensi tidak tuntas.
Dalam kesepakatan tersebut, Prolegnas memuat 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) ditambah 5 RUU Kumulatif Terbuka. Meski ambisius di atas kertas, publik justru meragukan kemampuan lembaga legislatif untuk menuntaskannya.
"Dengan banyaknya RUU prioritas, publik justru bertanya soal kapasitas DPR dan pemerintah dalam membahas dan menyelesaikan RUU tersebut," ujar Yusak saat dihubungi, Minggu (21/9).
Ia menyoroti sejumlah RUU penting yang harus dikawal, antara lain RUU Pemilu, RUU Perampasan Aset, RUU Hukum Acara Pidana, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, serta regulasi transportasi online. Khusus RUU Pemilu, ia mengingatkan agar pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
"Jangan sampai kualitas UU Pemilu buruk karena dibuat secara terburu-buru dan mengikuti selera elite. Pembahasan RUU Pemilu harus menjamin adanya meaningful participation dan penguatan demokrasi," tutur Yusak.
Menurutnya, kelemahan Prolegnas selama ini bukan hanya pada kuantitas, tetapi juga kualitas legislasi. Banyak RUU disusun tanpa kajian mendalam, sehingga melahirkan undang-undang yang kerap diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Yusak juga menyoroti RUU yang stagnan, seperti RUU Perampasan Aset yang sudah 22 tahun mandek di Senayan dan RUU KUHAP yang berulang kali masuk daftar prioritas tetapi tak kunjung rampung. Kondisi ini, katanya, menunjukkan wajah legislasi yang lebih tunduk pada kepentingan kekuasaan daripada kebutuhan hukum masyarakat.
"Proses legislasi itu idealnya menjadi jawaban atas problem hukum, bukan arena atau panggung politik untuk pencitraan," tuturnya.
Selain tantangan teknis, Yusak menilai tahun politik akan semakin memperberat beban DPR. Pada 2027, semua kekuatan politik mulai bersiap menghadapi pemilu, bahkan pada 2026 kontestasi sudah mulai terasa. Hal itu dikhawatirkan akan menurunkan produktivitas legislatif.
"Saya ragu DPR bisa menyelesaikan pembahasan RUU yang sangat gemuk tersebut," pungkas Yusak. (Mir/M-3)
LIMA rancangan undang-undang (RUU) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. simak daftarnya
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
KETUA Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh Komisi III DPR. Diketahui, RUU Perampasan resmi masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025-2026.
4 RUU dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 yakni RUU Danantara, RUU Kejaksaan, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, dan RUU Perindustrian.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved