Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta menilai peraturan presiden (perpres) tentang larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan sebenarnya tak perlu.
Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 128/2025 tentang wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta unsur pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Umbu menyebut putusan MK telah bersifat final dan mengikat sejak dibacakan oleh majelis hakim. Maka itu, ia menilai tak perlu ada lagi perpes yang mengatur larangan bagi wamen untuk rangkap jabatan.
"Menurut saya, putusan MK bersifat final dan binding sejak diucapkan dalam persidangan. Sehingga, putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang memberi atau memperluas lingkup Pasal 23 UU Kementerian Negara, berupa larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri telah mengikat sejak diucapkan. Sehingga, gagasan dibutuhkan perpres tidak terlalu relevan dan signifikan," kata Umbu kepada Media Indonesia, Jumat (19/9).
Dia menilai sebaiknya Presiden Prabowo Subianto menjalankan putusan MK dan tidak lagi mempersilakan wamen untuk rangkap jabatan. "Presiden seyogianya menjalankan putusan MK dimaksud karena setara dengan undang-undang. Tugas Presiden yaitu melaksanakan UU dengan sebaik-baiknya."
Menurutnya, DPR juga memiliki tugas konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan UU, termasuk UU Kementerian. Ia meminta DPR untuk melakukan pengawasan dan penilaian kinerja Kementerian.
"DPR hendaknya mampu menyajikan performa relasi pengawasan dengan baik meski disadari hampir semua parpol telah menjadi bagian dari koalisi Merah Putih," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya peraturan presiden (perpres) yang mengatur larangan rangkap jabatan setelah adanya putusan MK yang melarang wamen merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.
Hal ini merupakan salah satu rekomendasi kebijakan yang diusulkan KPK dalam kajian terkait rangkap jabatan demi menghindari konflik kepentingan yang dapat berujung ke perbuatan korupsi.
"Mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” kata Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9). (Faj/P-2)
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Publik menyoroti rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketua Umum PSSI. Apakah fokus pengembangan sepak bola Indonesia bisa maksimal?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved