Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah merespons penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri, khususnya penempatan di 17 kementerian dan lembaga (K/L).
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad menilai Perpol tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ia mengatakan Perpol tersebut merupakan aturan yang bersifat konkret, teknis, dan operasional.
"Perpol 10/2025 adalah konstitusional. Aturan ini memberikan batasan-batasan terhadap ruang lingkup jabatan pada instansi pemerintah yang memerlukan kompetensi, keahlian, dan kemampuan anggota Kepolisian, sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum," ujar Dzulfikar melalui keterangannya, Rabu (17/10).
Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian. MK hanya membatalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".
Menurutnya, MK tetap memperbolehkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri, selama jabatan tersebut memiliki kaitan atau "sangkut paut" dengan tugas pokok kepolisian.
"Mahkamah Konstitusi tidak melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sepanjang memiliki kaitan dengan tugas pokok Polri. Jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan yang sama sekali tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian," kata Dzulfikar.
Lebih lanjut, Dzulfikar menambahkan bahwa Perpol ini justru memperjelas ruang lingkup jabatan yang sah untuk diisi oleh personel Polri. Hal ini penting agar kompetensi yang dimiliki anggota Polri dapat didistribusikan secara tepat pada instansi pemerintah dan organisasi internasional yang membutuhkan. (H-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Publik menyoroti rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketua Umum PSSI. Apakah fokus pengembangan sepak bola Indonesia bisa maksimal?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved