Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan sejumlah temuan fakta terkait kasus Affan Kurniawan, 21, pengemudi ojek online (ojol),yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada 28 Agustus lalu.
Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana, menjelaskan bahwa tindakan aparat dalam membubarkan massa tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan internal kepolisian.
“Kalau kita perhatikan ketentuan perundang-undangan, jelas disebutkan tahapan penggunaan kekuatan. Tapi yang terjadi, aparat langsung menggunakan water cannon dan gas air mata, padahal massa masih pasif dan tidak ada tindakan kekerasan,” kata Arif dalam konferensi pers di Kantor YLBHI Jakarta, Rabu (10/9).
Menurut dia, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2012 telah mengatur secara jelas bahwa langkah pertama dalam pengendalian massa adalah peringatan lisan, lalu tindakan tangan kosong, hingga penggunaan alat pemukul.
“Tapi yang terjadi langsung ke tahap kelima, yakni water cannon dan gas air mata. Ini jelas tidak proporsional dengan situasi di lapangan,” tuturnya.
YLBHI juga menyoroti soal waktu dan tata cara pembubaran aksi. Arif menjelaskan bahwa berdasarkan aturan internal, aparat hanya boleh mengupayakan pembubaran setelah pukul 18.00 WIB.
Namun, kata dia, upaya pembubaran sudah dilakukan sejak pukul 15.10 WIB. “Padahal kemerdekaan menyampaikan pendapat itu dijamin undang-undang. Yang ada justru aparat membubarkan di sore hari saat massa masih damai,” ujarnya.
Selain itu, Arif menilai penggunaan dan penempatan rantis Brimob tidak sesuai prosedur. Seharusnya kendaraan taktis ditempatkan di belakang atau di dekat objek vital, bukan di depan massa aksi.
“Yang kami temukan, mobil taktis justru ditempatkan di depan dan bahkan terlihat mengejar massa dengan pola zigzag. Jalan sudah lengang, tapi kendaraan tetap melaju cepat hingga menabrak Affan Kurniawan,” ungkapnya.
Lebih jauh, YLBHI juga mencatat temuan penting lainnya, yakni rantis Brimob melaju kencang di ruas jalan yang dipenuhi massa, posisi kendaraan tidak sesuai pedoman karena berada di depan bukan di tengah formasi, dan aparat sudah menembakkan gas air mata sebelum rantis bergerak maju.
“Jadi posisi penempatan mobil posisinya harusnya di tengah, baru ada mobil-mobil kepolisian dan rantis itu posisinya di tempatkan di tengah bukan justru di depan dan mengejar,”
Terlebih lagi, Arif menekankan bahwa rantis dengan berat sekitar 4.200 kilogram dan berbahan baja tersebut antipeluru sehingga tidak mungkin dapat dirusak oleh peserta aksi.
“Artinya, kendaraan ini tidak akan rusak hanya karena dilempar batu atau besi. Jadi, tidak ada alasan untuk membahayakan nyawa warga dengan melajukannya ke arah massa,” tutur Arif.
Ia menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius prosedur pengendalian massa oleh kepolisian. “Yang paling mendasar, nyawa manusia harus dilindungi. Tapi dalam kasus ini, tindakan aparat justru mengakibatkan hilangnya nyawa Affan Kurniawan,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Penabrakan terjadi karena blind spot atau area di sekitar kendaraan yang tidak dapat terlihat oleh pengemudi baik melalui kaca spion maupun mata langsung.
Rantis milik Polri yang digunakan dalam insiden yang menyebabkan Affan tewas diduga diimpor dari Korea Selatan.
Secara ideal, kendaraan taktis (rantis) dirancang untuk melindungi personel dari serangan, memberi mobilitas pasukan, hingga membantu evakuasi di area berisiko tinggi. Namun, penyalahgunaan seperti membawa rantis terlalu dekat ke massa, intimidasi berlebihan dalam aksi damai, atau pelanggaran SOP jarak aman justru memunculkan risiko kecelakaan sipil.
Prabowo juga meminta tujuh anggota Polri yang terlibat dapat bertanggung jawab secara penuh. Ia ingin ada sanksi tegas.
Mobil Barracuda Brimob merupakan salah satu kendaraan taktis (rantis) yang digunakan oleh Korps Brimob Polri dalam berbagai operasi pengamanan.
Menurut Fadhil, berbagai upaya hukum telah dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat, termasuk pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
YLBHI menilai kegagalan pengungkapan kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus merupakan tanggung jawab Presiden, aparat penegak hukum, dan institusi keamanan negara.
Isnur menegaskan, pelaporan terhadap akademisi tidak boleh dilihat sebagai serangan personal semata, melainkan sebagai ancaman serius.
Aksi di depan kantor YLBHI tidak hanya menyuarakan kritik, tetapi juga mencerminkan kegelisahan publik terkait rasa keadilan hukum yang dinilai belum merata.
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menolak rencana pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke pengadilan militer.
YLBHI mengkritik pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Puspom TNI, menilai aktor intelektual dan jaringan pelaku belum terungkap secara menyeluruh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved