Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, regulasiakan menjadi instrumen efektif untuk meminimalisir fenomena flexing atau pamer kekayaan yang kerap dilakukan pejabat maupun keluarganya. “Undang-Undang Perampasan Aset akan meminimalisir terjadinya flexing yang dilakukan para pejabat dan keluarganya, entah istri, anak, maupun menantunya,” ujar Yudi saat dikonfirmasi pada Selasa (10/9).
Flexing Biasanya Terkait Harta Tidak Wajar
Yudi menjelaskan, praktik flexing biasanya berkaitan erat dengan harta yang tidak wajar atau aset yang diperoleh dari tindak pidana. Melalui RUU Perampasan Aset, katanya, negara akan memiliki dasar hukum untuk menyita dan merampas harta yang tidak sesuai dengan profil kekayaan pejabat.
“Flexing itu kan selalu terkait dengan aset atau perjalanan mewah yang tidak sesuai dengan profil pejabat negara. Nah, RUU ini bisa menjadi solusi karena menyasar harta yang tidak wajar maupun yang berasal dari tindak pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, mekanisme perampasan aset yang lebih kuat akan membuat pejabat maupun keluarganya berpikir ulang sebelum memamerkan kekayaan yang diragukan asal-usulnya. “Kalau regulasi ini disahkan, mereka tidak akan leluasa lagi menunjukkan kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya,” ungkap Yudi.
Sebab itu, ia menekankan pengesahan RUU Perampasan Aset sudah mendesak. “Itulah sebabnya undang-undang ini sangat penting untuk segera disahkan,” pungkasnya. (M-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved