Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GERAKAN Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama organisasi mahasiswa Cipayung Plus dan aliansi BEM, menghadiri pertemuan dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9). Kedatangan GMNI salah satunya membahas soal desakan pengesahan RUU Perampasan Aset dan diterima oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Ketua Umum GMNI Muhammad Risyad Fahlefi, menyampaikan Pancatura, atau lima tuntutan rakyat. Hal ini sebagai komitmen GMNI untuk menjaga demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
“Dengan kesempatan yang diberikan oleh bapak-bapak dewan sekalian, kami ingin memanfaatkan hal tersebut, kami ingin menyampaikan berbagai macam rangkuman aspirasi yang kami dapat di lapangan saat berdiskusi dengan kawan mahasiswa, cerdik cendekia, dan berbagai elemen masyarakat," ujar Risyad.
Risyad meminta DPR segera mengesahkan beberapa RUU krusial yang jadi tuntutan masyarakat selama lima tahun kebelakang. Diantaranya RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat, RUU TNI-Polri, dan RUU KUHAP.
Apalagi, kata dia, selama lima tahun ke belakang DPR tak banyak mengakomodir pengesahan RUU yang menjadi tuntutan rakyat. Hal ini, kata Risyad, yang menjadi sebab rakyat menuntut lewat rentetan aksi demonstrasi.
“Yang kami khawatirkan, ketika ada aksi penunggangan, ada aksi provokasi, dan seterusnya, kawan-kawan mahasiswa juga terpantik. Kenapa, karena ada akumulasi dari tuntutan-tuntutan kami yang kemarin belum terwadahi," ucapnya.
Risyad juga meminta DPR agar mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan yang strategis dan cepat. Salah satunya, lanjut dia, adalah tak menaikkan pajak yang membebani rakyat. Menurut Mantan Presiden BEM Universitas Airlangga itu, masih banyak cara untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa menaikkan pajak. Salah satunya lewat pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Negara dapat meningkatkan pendapatan negara dalam hal lain, tidak hanya pajak yang membebankan rakyat, seperti optimalisasi BUMN, tegas terhadap koruptor melalui UU Perampasan Aset, dan lain sebagainya. Alternatif-alternatif ini untuk mengisi kas negara harus dilakukan daripada membebankan keuangan negara pada masyarakat," jelasnya.
"Yang selanjutnya adalah memperhatikan kesejahteraan elemen masyarakat yang mengambil peran vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satunya adalah kesejahteraan guru, veteran, dan profesi lainnya," pungkasnya. (H-3)
Usia 72 tahun bagi GMNI merupakan simbol perjalanan panjang pengabdian dan penjagaan terhadap api perjuangan di tengah pergolakan zaman yang kian dinamis.
GMNI Pematangsiantar juga meminta kepada Pansus DPRD Kota Pematangsiantar agar serius bekerja dalam melihat persoalan yang terjadi saat ini.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah Christovan melakukan peninjauan ulang terhadap dokumen dan proses persidangan Kongres XXII yang berlangsung di Bandung.
Marhaenisme sebagai ideologi organisasi tidak boleh anti-teknologi. Sebaliknya, teknologi harus dikendalikan oleh nilai-nilai ideologis untuk kepentingan rakyat kecil.
KETUA Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI Muhammad Risyad Fahlefi mengajak anak muda untuk terus mengisi kemerdekaan dengan karya yang berpihak ke rakyat.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved