Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKILKetua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
"Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga," kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9).
Legislator PDIP ini mengatakan, saat ini Baleg DPR RI masih menunggu naskah akademik dari Badan Keahlian yang sedang disinkronisasi. Ia mengatakan pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut.
"Karena masyarakat selalu diminta pendapatnya, diminta keinginannya apa. Kemudian kita jawab pertanyaannya," katanya.
Selain itu, Sturman mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang secara hati-hati. Ia mengatakan jangan sampai RUU tersebut tumpang tindih dengan UU lain yang juga berkaitan dengan pidana.
"Memang itu menjadi program nasional 2025. Kita akan lakukan, segera mungkin. Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai itu penting di undang-undang itu," ujar Sturman. (Faj/I-1)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved