Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT politik Ray Rangkuti menegaskan, ukuran pertama keseriusan pemerintah dan DPR dalam menepati janji memberantas korupsi dapat dilihat dari langkah cepat menetapkan jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, penetapan jadwal tersebut menjadi titik awal penting untuk memastikan RUU strategis ini tidak kembali mandek seperti periode sebelumnya.
"Langkah pertama untuk melihat keseriusan janji tersebut adalah menetapkan jadwal rencana pembahasan RUU Perampasan Aset. Kapan akan dibahas dan kapan akan diselesaikan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/9).
Ray menyebut, momentum saat ini sangat tepat karena DPR sedang memasuki masa sidang I tahun 2025-2026. Pada periode ini, parlemen memang tengah melakukan agenda belanja masalah, sehingga tidak ada hambatan prosedural untuk menetapkan pembahasan RUU tersebut ke masa sidang II.
Ia menekankan, hambatan utama pembahasan bukan terletak pada teknis, melainkan pada keputusan politik. "Tapi, mengingat 5 dari 8 parpol parlemen adalah koalisi presiden, rasanya kendala politik sejatinya tidak ada," jelas Ray.
Dengan komposisi mayoritas koalisi pemerintah di DPR, presiden dinilai cukup meminta ketua partai koalisi yang juga duduk di kabinet agar memberi prioritas penuh pada pembahasan RUU ini. Apalagi, materi RUU Perampasan Aset disebut sudah tersedia sehingga tidak perlu dimulai dari nol.
"Melihat semua kelengkapannya, paling lambat April 2026, RUU Perampasan Aset sudah dapat ditetapkan sebagai UU," kata Ray.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar percepatan proses legislasi tidak mengorbankan prinsip dasar pembentukan undang-undang. Menurutnya, asas keterbukaan, partisipasi publik, dan dialog yang sehat harus tetap menjadi pijakan utama.
"Jangan sampai karena diburu waktu, kualitas substansinya diabaikan," tutur Ray. (H-3)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung adanya kelompok garong yang sering menyerang balik pemerintah setiap upaya pemberantasan korupsi dilakukan.
Presiden Prabowo memandang korupsi sebagai hambatan utama pembangunan yang harus diselesaikan secara kolaboratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved