Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menanggapi usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang mengusulkan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. Menurut Deddy, usulan itu merupakan langkah mundur dalam demokrasi.
"Kalau kepala daerah (bupati/wali kota) dipilih DPRD menurut saya itu langkah mundur dalam peradaban demokrasi," kata Deddy dalam keterangan yang diterima Sabtu (25/7).
"Karena tidak ada partisipasi publik (meaningful participation) rakyat dalam pemimpin daerahnya," sambungnya.
Hal ini, kata dia, akan bertentangan dengan logika dan semangat otonomi daerah yang merupakan hasil dari Reformasi. Menurutnya, usulan tersebut pun tak akan disetujui oleh masyarakat.
"Saya percaya langkah mengembalikan kewenangan memilih kepala daerah lewat DPRD akan ditentang oleh masyarakat banyak. Ini namanya demokrasi poco-poco, maju satu langkah lalu mundur dua langkah. Kapan majunya peradaban kita?" jelasnya.
Ketua DPP PDIP itu mengingatkan berbagai risiko yang bisa muncul jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Mulai dari potensi praktik jual beli suara, intervensi kekuasaan, hingga hilangnya legitimasi pemimpin di mata rakyat.
"Praktik jual beli suara di DPRD, intervensi kekuasaan, hilangnya legitimasi dan hubungan psikologis kepala daerah dengan masyarakat, kepala daerah akan cenderung ngurusi elite yang memilihnya, uji publik terhadap rekam jejak dan kapabilitas calon rendah, partisipasi politik rakyat melemah," paparnya.
"Jadi saya melihat lebih banyak ruginya, jika kepala daerah dipilih, apalagi ketika instrumen hukum dan kekuasaan bersifat abusif dan mengintervensi politik," tambahnya.
Meski begitu, Deddy menganggap usulan agar gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat masih bisa dipertimbangkan, mengingat fungsi dan peran gubernur saat ini yang dinilainya belum efektif.
"Bisa dipertimbangkan agar gubernur benar-benar hanya menjadi perpanjangan tangan pusat dan bersifat lebih administratif," ujarnya.
Menurutnya, peran gubernur dapat lebih diarahkan sebagai fasilitator antar daerah. Kemudian, juga membangun sinergi dalam perencanaan pembangunan atau anggaran.
"Jadi semua urusan dan kewenangan pelaksanaan rencana hingga anggaran diserahkan kepada daerah," katanya.
"Misalnya, kewenangan mengurus SMA dan SMK, jalan provinsi dan sebagainya diserahkan kepada daerah. Provinsi bisa fokus mendorong pengelolaan berbasis wilayah, sinergi antar daerah, perizinan, lingkungan hidup dan sebagainya," imbuh dia. (P-4)
Ia menjelaskan, di tingkat lokal, kepala daerah harus menjawab ekspektasi masyarakat dan konstituen yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik.
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap 103 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, meminta KPK fokus membenahi IPK yang anjlok jangan malah mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
POLITIKUS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, tidak setuju dengan KPK yang terkesan cawe-cawe dengan urusan internal partai politik.
Kader PDIP Guntur Romli mengkritik KPK yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
PDI Perjuangan (PDIP) resmi menetapkan Syaifudin Zuhri sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Penetapan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca wafatnya almarhum Adi Sutarwiyono.
Hasto menekankan bahwa pemilu merupakan mekanisme lima tahunan yang harus dipersiapkan secara matang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved