Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres, sebab perkara tersebut merupakan Open legal policy yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang (UU).
“Ketentuan tersebut telah dengan jelas memberikan kewenangan bagi pembentuk UU yaitu Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menentukan persyaratan pendidikan minimal sesuai dengan situasi sosial masyarakat yang berkembang,” katanya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Rabu (23/7).
Zainudin menilai keberadaan keputusan ini dapat menjadi pertimbangan bagi pembentuk UU untuk meninjau syarat pendidikan minimal yang lebih tinggi. Hal ini didukung dengan fakta Indonesia telah memiliki sarjana dengan jumlah sekitar 10,2% dari keseluruhan penduduk.
“Artinya adalah 1 dari 10 orang Indonesia telah menempuh jenjang pendidikan sarjana/strata 1, sehingga barrier to entry seseorang untuk menjadi Capres dan Cawapres relatif rendah,” ujarnya.
Menurutnya, kualifikasi pendidikan yang tinggi merupakan kebutuhan dalam perspektif negara dan agama maupun keilmuan umum mengenai sosok pemimpin ideal.
“Dengan perspektif keilmuan umum, tingkat pendidikan seorang pemimpin akan menentukan seberapa luas perspektif yang digunakannya dalam memandang suatu fenomena sosial,”
Selain itu, Zainudin menjelaskan jika seorang pemimpin memiliki tingkat pendidikan mumpuni, ia akan cenderung memiliki cara berpikir sistematis dan menghasilkan program yang terukur dan berbasis ilmu pengetahuan.
“Ajaran Islam sendiri mendorong umat untuk memilih pemimpin yang cerdas. Ada urgensi kecerdasan sebagai salah satu landasan memilih pemimpin dalam Islam. Ini juga menekankan pentingnya kepakaran sebagai landasan pembuatan kebijakan publik oleh seorang pemimpin,” jelasnya.
Berdasarkan berbagai argumentasi tersebut, Zainudin menilai bahwa peninjauan kembali kualifikasi pendidikan sangat relevan untuk dipertimbangkan oleh pembentuk UU.
Ia menekankan bahwa peningkatan kualifikasi tidak berarti membatasi kesempatan bagi setiap individu untuk dapat mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres, melainkan memastikan individu yang terpilih memiliki kapasitas intelektual yang memadai untuk dapat menyelesaikan permasalahan sampai ke akar melalui kapasitas berpikir yang sistematis.
“Dengan adanya kemampuan berpikir yang optimal, pemimpin dapat mencegah masyarakat terjerumus dalam populisme karena pemimpin mendorong masyarakat untuk berpikir logis melalui program yang disusun dengan pendekatan sistematis. Dengan demikian, pemimpin dengan tingkat pendidikan yang tinggi merupakan gambaran pemimpin ideal,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Kamis lalu, (17/7), MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan capres-cawapres oleh dua perseorangan Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani.
Para Pemohon meminta agar syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dinaikkan dari minimal tamat pendidikan menengah (SMA atau sederajat) menjadi minimal sarjana strata satu (S-1).
Kedua pemohon menganggap syarat pendidikan minimal SMA/sederajat untuk capres-cawapres dianggap terlalu rendah bagi jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 169 huruf r merupakan bagian dari persyaratan kumulatif yang diatur dalam UU Pemilu dan merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam konstitusi, lanjut Ridwan, tidak diatur secara eksplisit batas minimum pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. (P-4)
Komunikasi berkualitas merupakan kunci utama dalam membentuk ketahanan keluarga yang berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Menurutnya, kondisi global yang tidak menentu menuntut semua pihak untuk bersiap dan berperan aktif membantu masyarakat.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti penguatan ketahanan ekonomi, pangan, dan energi sebagai fondasi kemandirian nasional di peringatan puncak Milad ke-24.
Meski demikian, Kholid menegaskan bahwa setiap partai memiliki kedaulatan dalam mengatur mekanisme internalnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Sukamta menegaskan bahwa Indonesia perlu mengambil posisi yang tepat dan terukur dalam merespons mediasi Iran dan AS sejalan politik luar negeri bebas dan aktif.
PKS mendukung Presiden Prabowo Subianto menunda pengiriman pasukan perdamaian Indonesia ke Gaza, Palestina saat meningkatnya konflik Timur Tengah Iran, Amerika Serikat, iran, dan israel
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved