Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) segera memanggil Pengusaha Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Dia kini sedang berada di luar negeri.
“Terkait dengan keberadaan MRC, yang jelas penyidik sudah sedang memproses yang terutama kita lakukan dulu pemanggilan pertama,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.
Anang mengatakan, Riza tidak dijadikan buronan karena penyidik mau memanggilnya dulu sebelum upaya paksa itu diambil. Saat ini, strategi pemanggilan tengah disusun.
“Penyidik sedang menyusun strategi dulu, seperti apa sesuai penentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Anang.
Anang mengatakan, Kejagung awalnya mengira Riza berada di Singapura. Namun, pemerintah Singapura tidak mencatatkan keberadaan Riza di sana.
Kejagung kemudian mendapatkan informasi Riza berada di Malaysia. Kejagung memastikan penyidik tidak berdiam diri soal keberadaan tersangka kasus korupsi di Pertamina itu.
“Intinya penyidik juga tidak akan berdiam diri, tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait dengan keberadaan MRC,” ucap Anang.
Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Ada sembilan tersangka yang dijerat Kejagung usai ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2025. (H-2)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa pidana penjara selama 6 hingga 12 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah 2008-2015. Dokumen dan bukti elektronik disita untuk lengkapi berkas perkara.
KLASTER Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai Muhamad Kerry Adrianto Riza mengalami unfair trial.
JAKSA dan terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Kerry Adrianto Riza mengajukan banding atas vonis hukum 15 tahun penjara.
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Namun, berdasarkan hasil eksaminasi yang menelusuri fakta persidangan, para ahli menyimpulkan tidak ada satu pun bukti yang mendukung adanya tekanan terspublik
Hal ini disampaikan Mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas atau dikenal sebagai Satgas Anti Mafia Migas Fahmy Radhi terkait penetapan Riza sebagai tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan modus pengaturan tender dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. atau Petral
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka termasuk politikus Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina atau Petral
Yoki menjelaskan, salah satu dampak nyata dari penanganan perkara tersebut adalah PT PIS harus melepas kapal JMN.
Irawan juga membantah pernah menawarkan atau menyampaikan informasi terkait rencana pengambilalihan terminal BBM PT OTM kepada Hanung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved