Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, mengungkapkan PT Pertamina saat ini menderita kerugian besar akibat penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) milik Kerry Adrianto Riza dianggap korupsi dan merugikan keuangan negara. Hal itu disampaikan Yoki seusai bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3).
Yoki mempertanyakan pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas kerugian negara. Ia menilai, keputusan bisnis yang diambil PIS dalam penyewaan kapal PT JMN sebelumnya justru telah sesuai dan menguntungkan perusahaan. Sebaliknya, Yoki menyebut proses hukum terkait penyewaan kapal itu justru membuat Pertamina menderita kerugian besar.
“Jadi, siapa yang sudah merugikan negara? Apakah keputusan kami dulu? Atau justru karena ada kasus ini, Pertamina malah dirugikan?” katanya.
Yoki menjelaskan, salah satu dampak nyata dari penanganan perkara tersebut adalah PT PIS harus melepas kapal JMN yang sebelumnya disewa dengan harga yang relatif murah. Akibatnya, Pertamina saat ini harus membayar sembilan kali lipat dari harga sewa tersebut.
“Karena kasus ini, PIS akhirnya melepas kapal itu. Dan tadi ditampilkan penasihat hukum bahwa sekarang Pertamina itu harus membayar sembilaan kali lipat lebih mahal, sampai US$ 350.000-an,” katanya.
Yoki menjelaskan, PT Pertamina sebelumnya menyewa kapal jenis Suezmax milik PT JMN dengan harga sekitar US$ 37.000. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah bisnis yang tepat dan tidak ditemukan indikasi kemahalan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, akibat kasus tersebut, PT Pertamina saat ini harus membayar sekitar US$ 350.000-an.
“Karena waktu itu kita sewa kapal JMN milik Pak Kerry itu di US$ 37.000 kapal Suezmax-nya. Karena kasus ini, PIS akhirnya melepas kapal itu. Dan tadi ditampilkan penasihat hukum bahwa sekarang Pertamina itu harus membayar sembilan kali lipat lebih mahal, sampai US$ 350.000an. Jadi, yang saya sampaikan tadi sebenarnya keputusan bisnis ini, BPK sendiri tidak bilang ada kemahalan, dan ternyata sekarang gara-gara diputus, Pertamina secara nyata mengeluarkan duit lebih mahal,” jelasnya.
Untuk itu, Yoki menyayangkan penyewaan kapal yang sebenarnya menguntungkan Pertamina tersebut dipersoalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan dituding telah merugikan keuangan negara. Yoki menegaskan, keputusan PT PIS menyewa kapal PT JMN itu telah melalui pertimbangan matang dan terbukti efisien.
“Jadi, siapa yang sudah merugikan negara? Apakah putusan kami dulu? Atau justru karena ada kasus ini, Pertamina malah dirugikan? Nah, itu yang kami sayangkan. Harusnya tidak diganggu-ganggu,” tegasnya. (Cah/P-3)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukanlah tempat untuk menguji proses hukum.
Kerry mengaku tidak pernah berdiskusi dengan sang ayah Riza Chalid maupun pamannya Irawan Prakoso terkait rencana akuisisi saham di PT Oiltanking Merak tersebut.
Umar Said menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar Said juga membenarkan saat dikonfirmasi para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Meski mengakui adanya hasil kajian internal dari tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyarankan aset tersebut menjadi milik Pertamina.
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved