Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANAJER Shipping Business PT Pertamina International Shipping (PIS) Muhammad Umar Said membantah PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) membiayai acara main golf di Thailand seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU). Umar Said menegaskan, para peserta yang mengikuti acara tersebut menanggung biaya masing-masing.
Hal itu ditegaskan Umar Said saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1).
Mulanya, kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen menanyakan kepada Umar Said mengenai adanya undangan dari Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati untuk mengikuti acara main golf di Thailand.
Menjawab pertanyaan itu, Umar Said menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar Said juga membenarkan saat dikonfirmasi para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut. "Bapak bilang biaya masing-masing?" tanya Patra.
"Betul," jawab Umar Said.
Patra kemudian mencecar Umar Said mengenai adanya komunikasi dengan para pejabat di PIS lainnya, mengenai rencana main golf yang dibiayai PT JMN atau PT Orbit Terminal Merak (OTM). Umar Said membantah adanya pembicaraan tersebut.
"Pada saat itu ada enggak rencana bapak ngobrol ke PIS, kita mau golf nanti difasilitasi oleh OTM, enggak perlu bayar, ada enggak?" tanya Patra.
"Tidak ada," jawab Umar Said.
"Tahu enggak Anda soal itu?" tanya Patra.
"Tidak ada," tegas Umar Said.
"Dengan petinggi PIS ada rencana itu enggak?" cecar Patra.
"Tidak ada," tegas Umar Said.
Umar Said mengakui free green fee atau biaya untuk bermain di lapangan golf awalnya dibayar oleh Dimas. Namun, Umar Said menekankan, biaya itu dikembalikan setelah permainan atau sepulangnya ke Indonesia.
"Dikembalikan ya? Yang setahu bapak ya?" tanya Patra.
"Iya," jawab Umar Said.
"Di mana dikembalikannya?" tanya Patra.
"Di Pondok Indah," kata Umar Said.
Patra kemudian menanyakan kepada Umar Said mengenai adanya pembicaraan mengenai penyewaan kapal atau pengadaan di Pertamina saat main golf tersebut. Umar Said menegaskan, tidak ada pembicaraan mengenai bisnis dalam acara itu.
"Apakah pada waktu bapak main golf itu ada pejabat dari PIS itu yang bicara mengatur soal pengadaan?" tanya Patra.
"Tidak ada," jawab Umar Said.
"Ada enggak pembicaraan di situ, kita mau sewa kapal, mantap nih OTM?" cecar Patra.
"Tidak ada," tegas Umar Said.
Umar Said juga menegaskan, acara main golf itu tidak hanya melibatkan PT JMN dengan pejabat PIS. Dikatakan, acara itu terbuka untuk pihak lainnya. Bahkan, katanya, Dimas turut membawa keluarganya saat itu.
"Boleh enggak kalau yang main saya kebetulan saat itu? Atau emang tertutup?" tanya Patra.
"Silakan pak," jawab Umar Said.
Seusai persidangan, Patra menyatakan, kesaksian Umar Said menegaskan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi terkait acara main golf di Thailand tersebut. Kalaupun ada pelanggaran, Patra menyatakan, hal itu lebih kepada pelanggaran etik, bukan pidana.
"Enggak ada unsur perbuatan melawan hukum main golf Pak. Enggak ada. Kalaupun mungkin katanya melanggar etik, ya itu hukumannya etika lah ya kan. Besok-besok jangan foto habis main golf itu," katanya. (Cah/P-3)
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Hukum seharusnya berfungsi sebagai tools of justice, alat untuk menegakkan keadilan, bukan berubah menjadi tools of politics demi memperoleh dukungan masyarakat.
Ahok menyatakan tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut. Ahok mengaku tidak mengenal Riza Chalid.
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
DI tengah meningkatnya dampak perubahan iklim yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa aksi nyata tidak lagi dapat ditunda.
Di salah satu stasiun pengumpul migas, Nadia Silvia menjalankan tugasnya sebagai operator di Stasiun Pengumpul Bambu Besar Pertamina EP Field Subang.
PT Pertamina mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan Elpiji. Hal itu dilakukan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan penyesuaian harga tersebut kepada publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved