Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Riza Chalid Perlu Didatangkan ke Indonesia

Media Indonesia
11/4/2026 20:26
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Riza Chalid Perlu Didatangkan ke Indonesia
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PIHAK berwenang diharapkan bisa mendatangkan M Riza Chalid ke Indonesia dan memproses kasus hukum yang menjeratnya.
Hal ini disampaikan Mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas atau dikenal sebagai Satgas Anti Mafia Migas Fahmy Radhi terkait penetapan Riza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Limited atau Petral yang disampaikan Kejaksaan Agung, Kamis (9/4/2026) malam.

Fahmy mengatakan kasus itu memang sudah lama. Dia juga tidak memahami alasan baru sekarang kasus ini dibuka kembali. Bahkan, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kesulitan karena Petral berada di Singapura.

”Jadi memang kasus lama, hampir tidak ada penetapan tersangka termasuk kepada Riza Chalid. Saya harap Riza bisa didatangkan ke Indonesia, karena diduga perannya besar sekali. Saya harap ada penegakan hukum,” kata Fahmy, Sabtu (11/4/2026).

Mengenai besarnya peran Riza Chalid, kata Fahmy, memang sudah diindikasikan ke arah sana. Banyak kejanggalan saat proses bidding, yang diduga melibatkan Riza. ”Semua pengadaan BBM, ditengarai di-support Riza Chalid lewat bidding,” lanjut Fahmy.

Fahmy menambahkan saat itu Tim Reformasi Tata Kelola Migas sudah mengeluarkan rekomendasi. Pertama, pembubaran Petral. Kedua, penghapusan BBM jenis Premium, yang diduga jadi komoditas pemburu rente. Kedua rekomendasi tersebut, lanjut Fahmy, akhirnya memang dijalankan. 

Selain membubarkan Petral, juga penghapusan BBM RON 88 (Premium).  Sebelumnya, Kamis (9/4/2026), Kejaksaaan Agung menetapkan M Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bensin premium dan RON 92 antara 2008-2015. Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lain.

“Perlu kami tegaskan bahwa entitas Petral ini sekitar bulan Mei 2015 telah dibubarkan, sehingga peristiwa yang menjadi objek proses hukum ini tidak terkait dengan korporasi saat ini. Dan pada saat penetapan tersangka, dari tujuh tersangka semua sudah tidak menjabat dalam korporasi saat ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada konferensi pers.

Mengenai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut, lanjut Anang, masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 
Selain itu, Kejaksaan Agung saat ini terus bekerja sama dengan interpol karena Riza Chalid masuk daftar pencarian orang (DPO). Kejagung, terus berusaha menghadirkan Riza Chalid pada proses hukumnya di Indonesia. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya