Kasus Korupsi Petral, Kejagung Tetapkan 7 Orang termasuk Riza Chalid 

Media Indonesia
09/4/2026 22:30
Kasus Korupsi Petral, Kejagung Tetapkan 7 Orang termasuk Riza Chalid 
Kendaraan taktis panser Anoa milik TNI Angkatan Darat terparkir di area kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025).(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka termasuk politikus Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. atau Petral tahun 2008-2015.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya merupakan beneficial ownership Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).

Berikut nama-nama tersangka kasus Pertal menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi 

  • Riza Chalid
  • IRW merupakan pihak swasta dan menjabat sebagai direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.
  • BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
  • AGS selaku Head Of trading PES periode 2012-2014.
  • MLY selaku Senior Trader PES periode 2009-2015. 
  • NRD merupakan Crude Trading Manager PES .
  • TFK selaku VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Riza Chalid dengan tersangka IRW mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

"Baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS (harga perkiraan sendiri), sehingga ada mark up atau kemahalan harga," terang Syarief di Jakarta, Kamis (9/4).

Pengadaan minyak mentah tersebut menyebabkan kerugian negara bagi PT Pertamina. (Ant/H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya