Modus Pengaturan Tender dalam Kasus Korupsi Petral

Media Indonesia
09/4/2026 22:50
Modus Pengaturan Tender dalam Kasus Korupsi Petral
Petugas mengisi BBM non subsidi pada kendaraan di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat, (02/01/2026).(MI/Usman Iskandar.)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan modus pengaturan tender dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. atau Petral tahun 2008-2015.

 Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa kasusterungkap ketika penyidik menemukan fakta adanya kebocoran informasi-informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) mengenai kebutuhan minyak mentah.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka antara lain Mohammad Riza Chalid (MRC), pemilik dari perusahaan dan tersangka lainnya IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan milik Riza. Keduanya diduga memengaruhi pengadaan tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

"MRC dan IRW komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," papar Syarief di Jakarta, Kamis (9/4).

Adapun pengaturan tender juga terkait soal informasi nilai harga perkiraan sendiri yang membuat mark up atau kemahalan harga.

Tersangka lain dari pihak Pertamina yakni BBG, AGS, NRD, dan MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina. Tujuannya agar kepentingan Riza Chalid diakomodasi.

Tersangka lainnya PES yang dibantu oleh perusahaan YR sepakat atas Memorandum of Understanding untuk pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014.

Tender yang sudah dikondisikan itu membuat harga minyak mentah lebih tinggi, terutama untuk produk gasolin 88 atau premium dan gasolin 92. Hal ini menimbulkan kerugian negara dan PT Pertamina. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya