Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kritik tajam. Salah satunya datang dari Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.
Menurut Isnur, pembahasan RUU KUHAP terkesan tergesa-gesa. Banyak persoalan krusial dalam sistem hukum pidana yang justru diabaikan dalam rancangan regulasi tersebut. “Ketergesa-gesaan akan banyak merusak proses,” ujar Isnur, Senin (14/7).
Isnur menilai, penyusunan RUU KUHAP seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sejumlah kelemahan fundamental dalam hukum acara pidana.
Akan tetapi, pada kenyataannya justru berbagai persoalan utama tak disentuh sama sekali dalam draf revisi tersebut.
“Banyak hal yang seharusnya dibahas, seperti mekanisme mengevaluasi penyidik yang melanggar, tapi sama sekali tidak ada perumusannya,” kata dia.
Isnur menyoroti salah salah satu hal penting yaitu absennya mekanisme evaluasi terhadap penyidik maupun aparat kepolisian yang kerap melakukan pelanggaran hukum.
“Ini mengindikasikan pembaruan hukum acara pidana tidak didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat terhadap perlindungan hukum,” jelasnya.
Ia juga menilai banyak pasal dalam draf RUU KUHAP justru mengandung potensi masalah baru yang bisa memperburuk perlakuan aparat terhadap masyarakat.
“Proses legislasi yang terburu-buru hanya akan menghasilkan produk hukum yang tidak berpihak pada keadilan, dan membuka ruang lebih besar bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat,” tukasnya.
Ia memperingatkan resiko jika pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHAP tetap dipertahankan. Beberapa di antaranya akan membuat masyarakat mudah mengalami pelanggaran hak asasi, intimidasi, dan kekerasan dari aparat penegak hukum.
“Masyarakat lagi-lagi menjadi korban dari aparat. Korban kesewenang-wenangan, korban penganiayaan, korban kekerasan, bahkan korban penyiksaan,” ujarnya.
Di samping itu, Isnur juga mengkritik minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU KUHAP. Menurutnya. Ia menilai DPR telah melangkahi prinsip partisipatif yang seharusnya menjadi dasar dalam pembentukan undang-undang, terutama yang menyangkut hak dasar warga negara.
“Bagaimana mungkin ribuan pasal hanya dibahas dalam waktu 2 hari? Ini benar-benar menjijikkan. Dalam proses membuat undang-undang, semua dilewati, hak rakyat dilewati,” katanya. (Dev/I-1)
Pengesahan KUHAP baru memicu polemik setelah poster viral menuding aparat kepolisian memperoleh kewenangan berlebih, mulai dari penyadapan tanpa batas hingga pemblokiran rekening sepihak, meski sejumlah klaim tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan naskah final undang-undang yang tetap menetapkan mekanisme izin hakim dan aturan turunan sebagai pembatas.
Menurut Fadhil, berbagai upaya hukum telah dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat, termasuk pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
YLBHI menilai kegagalan pengungkapan kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus merupakan tanggung jawab Presiden, aparat penegak hukum, dan institusi keamanan negara.
Isnur menegaskan, pelaporan terhadap akademisi tidak boleh dilihat sebagai serangan personal semata, melainkan sebagai ancaman serius.
Aksi di depan kantor YLBHI tidak hanya menyuarakan kritik, tetapi juga mencerminkan kegelisahan publik terkait rasa keadilan hukum yang dinilai belum merata.
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menolak rencana pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke pengadilan militer.
YLBHI mengkritik pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Puspom TNI, menilai aktor intelektual dan jaringan pelaku belum terungkap secara menyeluruh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved