Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker. Kedua orang itu bakal dimintai keterangan soal caranya mengawasi anak buah.
“Saya sampaikan berjenjang, juga dari Pak Menteri HD (Hanif Dhakiri) atau IF (Ida Fauziyah), tentunya pasti mereka akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau, terkait praktik yang ada di bawahnya. Karena, secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Jumat (6/6).
Budi mengatakan, pemanggilan dua mantan menteri itu juga penting untuk mendalami keterlibatannya. Terbilang, nominal uang peras yang diketahui penyidik cukup besar, yakni sampai Rp53 miliar.
“Apakah praktik-praktik itu sepengetahuan, atau seizin, atau apa (dari mereka), perlu kita lakukan klarifikasi, sangat penting untuk kita laksanakan,” ucap Budi.
Budi belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Ida dan Hanif. Saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran soal alur pemerasan terhadap warga asing yang mau kerja di Indonesia, ini.
Namun, pemanggilan dua mantan menteri itu dipastikan tidak sembarangan. KPK kini mencari bukti untuk memastikan adanya amunisi pertanyaan, saat Ida dan Hanif diperiksa.
“Akan kita chroscheck, klarifikasi dengan alat bukti yang ditemukan di proses penyidikan,” ujar Budi.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)
Delapan ASN Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Hadapi Vonis Kasus Dugaan Pemerasan Izin RPTKA
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Budi mengatakan KPK menduga Hery Sudarmanto yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA), menerima uang hasil dugaan pemerasan sejak 2010.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved