Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA sekaligus juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait satu hakim kasasi dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Pada Selasa (20/5), ia mengatakan bahwa KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap hakim yang identitasnya dirahasiakan tersebut. Menurut Mukti, kewenangan KY hanya memberikan rekomendasi saja.
Selama ini, ia mengatakan bahwa rekomendasi yang diberikan KY selalu direspons oleh MA. Namun, Mukti menyebut bahwa MA memiliki cara pandang sendiri dalam menjatuhkan sanksi kepada hakim yang direkomendasikan pihaknya untuk disanksi.
"Mungkin dengan Bawas (Badan Pengawas MA) juga ada temuan. Mungkin (sanksinya) diturunkan dari rekomendasi (KY) itu atau mungkin ada yang bisa dinaikkan, itu tergantung juga informasi yang didapat dari Bawas, tidak selalu murni dari rekomendasi KY," jelasnya kepada Media Indonesia di Kantor KY, Jakarta, Selasa (27/5).
Oleh karena itu, KY tidak akan ikut campur dengan keputusan akhir MA dalam menindaklanjuti rekomendasi terkait salah satu hakim tingkat kasasi yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku hakim (KEPP) tersebut.
"Kalau untuk sanksi akhir memang di sana (MA). Yang memberi sanksi, yang berwenang, itu yang punya hakim (MA)," kata Mukti.
Sebelumnya, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengingatkan, KY hadir dalam ekosistem peradilan di Indonesia sebagai penjaga muruah dan martabat para hakim. Tugas utama KY, sambungnya, adalah mengawasi para hakim.
"Jadi kalau kemudian MA memang ingin berbenah, harus segera menindaklanjuti rekomendasi putusan KY," ujarnya kepada Media Indonesia.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi di balik vonis bebas Ronald Tannur saat di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum menyatakan kasasi atas putusan tersebut. Majelis hakim tingkat kasasi pun mengoreksi putusan bebas itu menjadi pidana penjara 5 tahun.
Namun, hakim ketua pada sidang kasasi, yakni Soesilo, mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang pada intinya setuju dengan vonis bebas dari PN Surabaya.
Adapun anggota majelis perkara kasasi Ronald Tannur di MA adalah Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Putusan kasasi terhadap Ronald Tannur diketok pada 22 Oktober 2024 lewat Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024. (P-4)
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 81 calon hakim ad hoc MA (HAM & Tipikor) ke tahap seleksi kualitas. Simak rincian latar belakang dan jadwal seleksinya.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 139 calon hakim agung ke tahap seleksi kualitas tahun 2026. Simak rincian komposisi kamar, latar belakang, dan jadwal seleksi.
KPK memastikan koordinasi dengan KY dalam kasus sengketa lahan ini akan terus berlanjut.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved