Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur perlindungan terhadap jaksa oleh TNI dan Polri dicabut.
Ardi menilai Presiden Prabowo telah melakukan dua pelanggaran hukum dalam penerbitan perpres tersebut. Pertama, merujuk pada Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025 bahwa “Yang dimaksud dengan “jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia” adalah jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia di bidang pidana militer”. Sehingga, kata ia, keterlibatan TNI dalam tubuh Kejaksaan hanya terbatas pada bidang pidana militer dan bukan melebar hingga mencakup ranah pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan lainnya.
Pelanggaran kedua konsideran Perpres Nomor 66 Tahun 2025 hanya mencantumkan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai dasar hukum pembentukan Perpres tersebut. Hal ini menimbulkan persoalan karena materi muatan Perpres tersebut berimplikasi langsung dengan pengerahan kekuatan bersenjata yang seharusnya diatur secara tegas dalam bentuk undang-undang yang lebih demokratis, bukan dalam bentuk perpres yang proses pembentukannya tentu lebih tertutup.
"Imparsial menilai penerbitan Perpres 66/2025 menunjukkan watak asli Presiden Prabowo Subianto yang sewenang-wenang. Sekalipun presiden memiliki kewenangan membentuk Perpres, tetapi pembentukan Perpres tetap harus diletakkan dalam prinsip hukum tentang hierarki peraturan perundang-undangan yang menyatakan hukum yang lebih tinggi mengenyampingkan hukum yang lebih rendah," kata Ardi melalui keterangannya, Kamis (22/5).
Ardi menilai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI Nomor 3 Tahun 2025. Merujuk pada ketentuan Pasal 7 UU TNI yang mengatur ketentuan tentang tugas pokok TNI, tidak terdapat satupun norma yang memungkinkan agar TNI dapat terlibat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
"Hal ini diperparah karena materi muatan dalam Perpres 66/2025 justru melegalisasi keterlibatan TNI secara aktif mengawal proses penegakan hukum yang menjadi domain aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan Republik Indonesia," katanya.
Maka dari itu, Ardi menilai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 harus dicabut karena memiliki persoalan dan inkonstitusional.
"Pembentukan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang tidak tunduk pada norma dan tatanan hukum yang lebih tinggi, dalam hal ini bertentangan dengan UU TNI dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah inkonstitusional dan selayaknya dicabut," katanya.
Diketahui, ketentuan pengamanan terhadap jaksa tercantum dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Pada Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Perlindungan itu diberikan jika jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap menjalankan tugasnya. Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66 Nomor Tahun 2025.
Bahkan, Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa. Perlindungan juga diberikan terhadap keluarganya.
Sementara dalam menjalankan tugas penegakan hukum, jaksa juga berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b. (M/3)
GELOMBANG kritik terhadap penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan raya terus menguat. Melalui gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' yang viral di media sosial,
ANGGOTA Komisi III DPR Hinca Panjaitan berharap pengamanan TNI dan Polri kepada Jaksa yang diatur dalam Perpres 66/2025 tentang Perlindungan Jaksa tidak berlaku permanen
Pengamanan penggeledahan oleh TNI bisa dilakukan jika adanya ancaman menyerang penyidik Kejagung.
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved