Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Juru Bicara Presiden RI sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah saat ini masih membahas substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sehingga belum ada rencana menerbitkan surat presiden (surpres) baru ke DPR RI.
“Belum sampai ke tahap terbitkan surpres. Kami sedang intensif berkomunikasi mengenai substansi mendasar di dalam RUU tersebut,” kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, hari ini.
RUU Perampasan Aset bergulir sejak hampir dua dasawarsa yang lalu, sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.
RUU itu sempat masuk program legislasi nasional (prolegnas) pada 2023, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun yang sama, juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama-sama dengan DPR RI. Walaupun demikian, sejauh ini RUU itu belum kembali dibahas secara formal baik oleh pemerintah maupun DPR RI.
Dalam kesempatan terpisah, Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah saat ini juga belum berencana menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) perampasan aset, karena pemerintah memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Sampai hari ini belum. Beliau (Presiden Prabowo) lebih memilih, kami memilih untuk berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Prasetyo kemudian menekankan Presiden Prabowo tetap pada komitmennya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Komitmen itu telah dinyatakan oleh Presiden Prabowo salah satunya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025.
“Beliau saat May Day juga menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen yang sebenarnya ini tidak aneh, karena salah satu Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah mengenai pemberantasan korupsi. (UU Perampasan Aset) ini kan turunannya,” sambung Prasetyo Hadi.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung terlebih dahulu.
"Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5), menanggapi pertanyaan soal pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dia mengatakan DPR RI tidak ingin pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa.
"Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan," kata Puan.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menargetkan RUU KUHAP rampung tahun ini.
"Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan," kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).(Ant/P-1)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Pemerintah melalui Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan belum ada keputusan penarikan TNI dari UNIFIL Lebanon pasca-insiden yang menewaskan 3 prajurit. Simak evaluasi lengkapnya.
PEMERINTAH belum mengambil sikap resmi terkait hasil investigasi PBB atas tewasnya prajurit TNI dalam misi perdamaian yang tergabung dalam UNIFIL di Libanon, termasuk penarikan pasukan
MENTERI Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan belum ada pembahasan soal reshuffle kabinet ataupun rencana pemotongan gaji menteri dan anggota DPR.
Pemerintah menegaskan harga BBM belum akan naik. Istana minta publik tak terpengaruh isu, pasokan dijamin aman dan distribusi tetap lancar.
PEMERINTAH memastikan isu harga BBM naik 1 April 2026 tidak benar. Menurut Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)
Dia pun mengajak semua pihak khususnya di Kementerian Kehutanan untuk menjaga kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved