Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya mengatakan bahwa keberadaan direksi, komisaris dan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dianggap kebal hukum adalah pernyataan berlebihan.
"Kita tidak usah terjebak pada status mereka yang bukan penyelenggara negara, lalu ditafsirkan seolah-olah mereka menjadi kebal hukum. Direksi, komisaris dan pengawas BUMN tetap bisa kena delik tindak pidana korupsi manakala mereka melakukan penyimpangan atas uang negara yang mereka kelola," ungkap Asep Wahyuwijaya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5).
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) ini memberi contoh, misalnya ada uang negara yang diberikan kepada PLN dan Pertamina sebagai subsidi untuk rakyat dalam rangka menjalankan tugas PSO (Public Service Obligation), lalu ternyata mereka melakukan penyimpangan atas uang negara itu. Maka meskipun mereka tidak berstatus sebagai penyelenggara negara tetap bisa kena delik tipikor.
"Pengusaha swasta saja banyak yang tertangkap KPK karena main-main dengan proyek yang berbasis uang negara, apalagi direksi BUMN," tukasnya.
Pertanyaanya sekarang, bagaimana dengan pengurus dan manajemen BUMN yang tidak mengelola uang negara secara langsung? Ketua Bidang Energi dan Mineral DPP Partai NasDem ini menuturkan, mereka akan tetap bisa kena delik pidana manakala dalam pengambilan kebijakan korporasinya melanggar prinsip-prinsip sebagaimana yang terdapat dalam doktrin business judgement rule yakni direksi dan komisaris BUMN dalam mengambil keputusan dan kebijakannya dituntut agar senantiasa diambil dengan itikad baik untuk kemajuan perusahaan, berhati-hati dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan serta tindakan dan kebijakan tersebut sesuai aturan.
"Namun, apabila BUMN tersebut mengalami kerugian yang diakibatkan karena melanggar prinsip-prinsip dimaksud, maka direksi, komisaris dan pengawas BUMN tersebut bisa kena delik hukum juga. Kejaksaan dan Kepolisian bisa saja menindaklanjuti temuannya," jelas Asep.
Kembali ditegaskan Asep, Kementerian BUMN, DPR dan siapa pun bisa melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum, baik ke KPK, Kejaksaan atau Kepolisian.
"Jadi jelas, sebagai akibat dari direvisinya UU BUMN kemarin, pengurus dan manajemen BUMN sama sekali tidak ada yang kebal hukum," tandas Asep.
Sebelumnya, ramai dibincangkan bahwa direksi dan komisaris BUMN kebal hukum dengan dikeluarkannya UU Nomor 1 Tahun 2025 yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum hingga penyelenggara negara, dan merugikan negara paling sedikit Rp 1 miliar. (RO/P-4)
INDEPENDENSI direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai semakin tergerus seiring kuatnya intervensi politik dalam proses penunjukan jabatan strategis.
Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) bersama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali meluncurkan kegiatan CSR & PDB Awards.
PEMERINTAH mulai membuka rekrutmen nasional 35.476 posisi yang akan ditempatkan dalam pengelolaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta Kampung Nelayan Merah Putih.
DI tengah percepatan transformasi bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aspek risiko hukum kini menjadi perhatian utama bagi para pengambil keputusan.
Namun, rencana pemerintah untuk mengalihkan impor bahan baku gula dari pihak swasta ke BUMN mendapat tanggapan skeptis dari kalangan petani.
Tercatat sebanyak 116.688 pemudik diberangkatkan menggunakan 1.541 armada bus menuju lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia lewat mudik gratis BUMN.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh, meminta seluruh kadernya untuk memperkuat dan merapatkan barisan untuk menghadapi dinamika politik yang terus berubah.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu mendatang.
Meski demikian, Kholid menegaskan bahwa setiap partai memiliki kedaulatan dalam mengatur mekanisme internalnya.
Menurut dia, figur-figur yang ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden juga harus masuk terlebih dahulu sebagai kader partai politik.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah isu soal NasDem dan Gerindra akan melakukan penyatuan atau merger.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved