Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini menilai untuk memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Orin, mutasi adalah hal yang biasa dilakukan oleh MA. Ia mengatakan yang terpenting dalam mutasi tersebut mampu menempatkan hakim yang berintegritas di pengadilan yang rawan terjadi korupsi.
"Mutasi hal biasa di MA, pemindahan hakim-hakim. Jadi yang diharapkan adalah pengadilan yang rawan tetap mempertahankan atau ditempatkan hakim-hakim yang berintegritas dan berkompeten serta punya track record yang baik," kata Orin kepada Media Indonesia, Kamis (24/4).
Orin mengungkapkan untuk memberantas mafia peradilan perlu dilakukan sejumlah hal. Pertama, memperbaiki proses perekrutan agar mendapatkan hakim yang berintegritas.
"Perekturan calon hakim yang seharusnya berbbeda dari perekrutan slama ini yang sistemnya sama seperti ASN biasa. Padahal, ada nilai-nilai tertentu dan cara-cara yang dirancang objektif untuk mendapatkan calon hakim dengan kualitas terbaik," katanya.
Selain itu, Orin mengatakan perlu adanya sanksi internal dan penegakan hukum yang tegas untuk menindak hakim yang bermasalah. Ia mengatakan sanksi yang tegas dan berat akan menimbulkan efek jera kepada para hakim.
Tak hanya itu, Orin menilai perlu adanya hukuman yang tegas kepada koruptor. Hal ini diharapkan mencegah tindakan korupsi yang menyasar para hakim.
"Harus ada upaya memiskinkan koruptor agar tidak ada lagi dana kotor yang mengalir ke pengadilan kita melalui mafia peradilan," katanya.
Orin juga mengatakan aktor intelektual dalam mafia peradilan harus ditangkap. Ia mengatakan aparat penegak hukum harus mengusut kasus hingga tuntas dan menyasar aktor besar, bukan hanya berhenti di beberapa pelaku.
"Proses hukum harus menyentuh aktor yang mgkin lebih berkuasa dan lebih besar sebagai penerima manfaat dari mafia peradilan," katanya.
Lebih lanjut, Orin juga meminta sistem pengawasan ketat yang dilakukan MA dan Komisi Yudisial (KY) terhadap kinerja hakim. Ia mengatakan masyarakat sipil bisa ikut memantau kasus yang viral melalui pemberitaan di media massa.
"Kalau yang bisa diawasi masyarakat sipil hanya kasus yang viral saja atau yang hakimnya sudah OTT. Kita tidak tahu sistem p3 yang dijalankan seperti apa, dan apakah yang menjalankan benar melaksakannya tapi tetap belum optimal karena faktanya mafia peradilan terus tertangkap," katanya. (M-3)
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ingatkan RUU Perampasan Aset jangan jadi celah 'hanky-panky' atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved