Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) saat ini sedang menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian dalam Peraturan Pemerintah. Dalam aturan itu akan diatur pula terkait penggunaan senjata api (senpi) bagi petugas imigrasi.
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mengingatkan pemerintah agar legalisasi penggunaan senjata api bagi pejabat tertentu di keimigrasian untuk perlindungan diri dibuatkan Standar Operasional Pelaksanaan yang ketat. Menurutnya, penggunaan senjata memiliki resiko tinggi.
“Jadi diatur ketat, dalam kondisi apa senjata itu digunakan. Termasuk sosok pejabat seperti apa yang layak memilikinya di keimigrasian,” ujar Meity dalam keterangannya pada Selasa (21/1).
Selain itu, Meity mengingatkan bahwa potensi penyalahgunaan senjata api bisa dilakukan oleh siapapun yang memilikinya. Termasuk aktor negara saat menyalahgunakan kewenangannya.
Lebih lanjut, anggota dari Fraksi PKS itu mengingatkan adanya deretan kasus penyalahgunaan senjata api yang terjadi di sejumlah wilayah di tanah air setahun lalu.
“Kita lihat, apa yang terjadi di tahun 2024. Kasus-kasus penyalahgunaan senjata api yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil. Sebagian dilakukan oleh oknum aparat hukum atau aparat negara. Padahal, aturan penggunaannya sudah diatur sedemikian ketat di institusi masing-masing,” ungkapnya.
Meity menambahkan, bahwa ia memahami tujuan penggunaan senjata api dalam poin tambahan UU No.63 tersebut yaitu untuk perlindungan diri, akan tetapi hal tersebut perlu diperjelas nantinya agar tidak multitafsir.
“Misalnya, si pemilik menggunakan dengan alasan terdesak. Melindungi diri. Tapi kasusnya pertengkaran soal batas tanah dengan tetangganya. Nah, itu masalah pribadi. Tidak dalam rangka tugas atau untuk kepentingan negara. Artinya, harus ada aturan sanksi yang berat pula kalau terjadi penyalahgunaan,” jelasnya. (Z-9)
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji ilegal.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Batam.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mencatat selama periode Januari–Maret 2026 penerbitan paspor baru sebanyak 2.869 pemohon.
Ditjen Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI setelah berkas penyidikan mereka dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (8/4).
Calon Sekretaris Keamanan Dalam Negeri AS, Markwayne Mullin, menjalani uji kelayakan yang panas. Ia berjanji akan mengubah pendekatan penegakan imigrasi.
SEORANG siswa berinsial MA,15, meninggal dunia akibat insiden ledakan senjata api di SMP swasta di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (8/4). Korban sebelumnya mencoba menggunakan senjata api
TIM Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menerjunkan tim melakukan pengecekan senjata api (senpi) dinas untuk memastikan kelayakan fisik, kebersihan, hingga fungsi mekanisme.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Satgas Damai Cartenz menangkap 5 tersangka pemasok senjata api dan amunisi KKB Papua. Aliran dana Rp122 juta dan ratusan amunisi berhasil disita.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, mengingat para pelaku tidak segan-segan menggunakan senjata api untuk meloloskan diri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved