Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT Andi Kusuma sekaligus Ketua Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung melaporkan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung terkait pernyataan kerugian negara Rp271 triliun dalam kasus tata niaga timah.
Sebelumnya, Bambang Hero Saharjo adalah ahli yang diminta Kejaksaan Agung RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan di lahan tambang wilayah Bangka Belitung. Total kerugian yang dihitung oleh Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun.
Andi menyatakan Bambang Hero Saharjo tidak punya kompetensi dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Andi menilai Bambang Hero Saharjo adalah Ahli di bidang lingkungan.
“Netizen, Prof. Mahfud MD, bahkan presiden Prabowo Subianto kena prank oleh Profesor Bambang Hero. Dia diadukan melanggar pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu. Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” kata Andi melalui keterangannya, Kamis (9/1).
Andi menyatakan pernyataan Bambang Hero Saharjo berdampak pada lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung. Provinsi yang menggantungkan penghasilan dari hasil timah ini kini menjadi provinsi termiskin di Indonesia dengan angka pertumbuhan di akhir 2024 sebesar 0,13%, tingkat pengangguran 4,63%.
“Jika orang menambang lalu dihitung kerusakan lingkungan dan dinilai sebagai kerusakan negara maka rusak penegakan hukum di republik ini. Tunjukan di mana yang dirusak. Siapa pelakunya?” ujar Andi.
Sebelumnya, Andi mengaku telah mengirimkan somasi No 009/Som/AK-LAW/I/2025/BANGKA. Dalam surat somasi tersebut, Bambang Hero Saharjo diminta mempertanggungjawabkan/ menyelesaikan/ mengkonfirmasi permasalahan tersebut. Namun karena somasi yang dikirimkan melalui alamat kampus IPB tidak dijawab, maka Andi akhirnya membuat laporan kepolisian.
Andi menyebut Bambang Hero Saharjo telah memberikan keterangan palsu sesuai diatur dalam pasal 242 KUH Pidana.
“Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dalam keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Faj/M-3)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
Dana hasil penegakan hukum tersebut, lanjut Lukita, dikembalikan untuk mendukung pemulihan ekosistem hutan yang rusak akibat kebakaran.
Titik panas karhutla 2026 naik hampir 3 kali lipat jadi 700 titik. Luas lahan terbakar juga melonjak 20 kali lipat, pemerintah minta daerah siaga.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menghentikan aktivitas perambahan ilegal di kawasan hutan produksi.
PERAIRAN Pantai Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, tercemar limbah hitam setelah sebuah kapal jenis Landing Craft Tank (LCT).
Di tengah krisis iklim yang kian nyata, arah kebijakan negara disebut belum beranjak dari pendekatan lama yang justru memperparah kerusakan lingkungan.
Walhi menilai rencana pengalihan izin perusahaan yang dicabut pemerintah ke Danantara berpotensi memperpanjang kerusakan hutan dan lingkungan.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan yang terbukti memperburuk dampak banjir Sumatra, tanpa kejelasan pengelolaan berpotensi menciptakan kekosongan pengawasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved