Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/2023 yang mencabut ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold 20% diyakini akan mengubah konstelasi politik di Tanah Air. Pengajar ilmu politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana, bahkan mengatakan bahwa putusan tersebut akan membawa dinamika di internal Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Aditya menjelaskan, putusan MK Nomor 62/2023 terkait uji materi Pasal 222 UU Pemilu membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada semua pihak, baik politisi maupun non-politisi untuk menjadi calon presiden pada Pilpres 2029 mendatang. Konsekuensinya, Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selaku petahana juga akan mendapat saingan ketat.
"Karena per hari ini akan muncul banyak penantang yang memulai kompetisi dengan mencoba merebut hati pemilih dengan berbagai cara, termasuk para mantan capres dan cawapres tahun 2024 lalu," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (3/1).
Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting itu juga mengatakan, dinamika politik akibat putusan MK yang dibacakan Kamis (2/1) tersebut bakal berdampak terhadap koalisi pemerintahan yang dominan.
"Setiap politisi atau bahkan pimpinan partai yang berada di kabinet saat ini memiliki orientasi untuk menjadi kandidat dalam pilpres dengan keuntungan sumber daya sudah dimiliki," jelas Aditya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa MK telah membuka 2025 dengan mengejutkan lewat pencabutan Pasal 222 UU Pemilu. Beleid tersebut sebelumnya mematok angka minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden.
"Putusan MK ini tentunya harus diperkuat dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang rencananya akan segera digelar agar memperkuat aspek legal dalam bentuk UU," pungkasnya. (H-3)
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK sebelumnya menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
68,19% percakapan masyarakat di media sosial merupakan sentimen positif. Adapun sisanya, yakni 31,81% percakapan merupakan sentimen negatif.
Burhanuddin mengatakan, terkait putusan MK ini sebaiknya masyaramat juga jangan terlalu terlalu senang dulu.
Menurutnya, saat ini ada kultur parpol yang punya kursi di parlemen yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved