Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT Antikorupsi Kurnia Ramadhana menekankan pengembalian uang hasil korupsi tak serta merta bisa menghapuskan pidana. Hal ini ia sampaikan menyusul banyaknya anggapan perubahan dari pemidanaan retributif ke restoratif.
"Pemulihan kerugiannya juga dilihat, saya kurang sependapat dengan poin ini kalau kita berpindah, maka kita harus evaluasi apakah benar retributif kita sudah serius," kata Kurnia dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu (29/12).
Kurnia mengatakan dalam riset yang dikeluarkan pemerintah seperti Mahkamah Agung tentang tren vonis pidana penjara hukumannya disebut sudah memberikan efek jera. Namun, hal itu bertolak belakang dengan riset Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kurnia menyebut ICW pernah melakukan riset pada 2023 terhadap seluruh putusan pengadilan Tipikor dari Aceh sampai Papua mulai 1 Januari- 31 Desember. Rata-rata, kata dia, hukuman koruptor itu hanya 3 tahun 4 bulan penjara.
"Lalu, kenapa ujuk-ujuk kita harus berpindah ke restoratif," ujar mantan peneliti ICW itu.
Kurnia menyoroti pernyataan sebagian pihak beberapa waktu lalu bila mengembalikan uang dimaafkan. Menurut Kurnia, hal itu memperlihatkan pola pikir yang seolah-olah pemidanaan retributif sudah tak digunakan.
"Saya pribadi bukan tidak sepakat dengan restoratif, sepakat. Tapi, retributifnya juga diakomodir, jadi hukuman bagi pelaku korupsi," terangnya.
Kurnia melanjutkan tuntutan itu harus kombinasi antara pemidanaan penjara yang tinggi dan denda yang tinggi. Dalam hal ini, pemerintah diminta merevisi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, praktik korupsi yang merupakan kejahatan transnasional terus berkembang.
"Kan logika sederhananya kejahatan terlebih dahulu ada baru hukumnya ada, kalau kejahatan yang terus berkembang hukumnya tidak diupdate tentu ini akan berpengaruh pada proses hukum," jelas Kurnia.
Salah satunya, kata dia, berpengaruh pada pemberian sanksi denda. Bagi pelaku praktik rasuah, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maksimal kena denda Rp1 miliar dan Rp10 miliar bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi butuh ada politik hukum yang clean and clear soal perbaikan tata kelola pemberantasan korupsi, khususnya tentang keberpihakan jaksa atas tuntutan yang rendah," pungkasnya. (Yon/I-2)
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
ICWmenilai praktik pemberian THR oleh sejumlah kepala daerah kepada forkopimda merupakan bentuk gratifikasi termasuk kasus bupati tulungagung gatut sunu wibowo
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved