Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung, dalam hal ini Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), telah memberikan jawaban dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Dalam sidang tersebut, Kejagung menegaskan penetapan Tom sebagai tersangka telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai dengan prosedur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar yang menyampaikan hasil sidang praperadilan mengatakan, keabsahan penetapan dan prosedur yang dimaksud yakni, penetapan tersangka didahului lewat penyidikan guna mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, jika sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, ditentukan tersangkanya.
"Dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon (Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung) selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti," kata Harli lewat keterangan tertulis.
Tak hanya dua sebagai jumlah minimal untuk menetapkan tersangka, Harli mengungkap bahwa penyidik memperoleh empat alat bukti untuk menjerat Tom Lembong. Keempat alat bukti yang didapatkan penyidik yaitu alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik.
"Berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, selanjutnya Termohon selaku penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo," sambung Harli.
Harli juga menegaskan kembali bahwa Tom sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Keempat pemeriksaan itu berlangsung pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.
Berdasarkan pengumpulan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk maupun barang bukti elektronik, penyidik menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Dalil Pemohon (Tom Lembong) haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum," pungkas Harli.(Tri/P-2)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved