Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong para aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian untuk mengenakan pasal berlapis kepada mafia tanah. Nusron ingin mafia tanah dibuat jera tidak hanya dengan pasal tindak pidana umum, tapi juga tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Itulah kenapa kami datang ke Bareskrim Polri karena yang boleh menyidik dengan tindak TPPU itu adalah subjektivitas penyidik. Itulah kenapa kami datang ke Pak Kapolri dan jajarannya untuk berdiskusi karena beliau yang punya otoritas penyidikan maupun penyelidikan,” jelasnya dalam konfrensi pers di Gedung Bareskrim pada Jumat (8/11).
Nusron mengatakan bahwa penindakan mafia tanah sangat penting untuk mengurangi kerugian negara. Dikatakan bahwa mafia tanah telah membuat tumpang tindih sertifikat tanah atas lahan seluas 6,4 juta hektar tersebut.
“Kami memang punya PPNS, tapi tidak punya otoritas untuk menyidik, yang punya otoritas menyidik adalah tetap APH yaitu Aparat Penegak Hukum. Untuk sampai ke sana, tentu membutuhkan pemahaman dan subjektivitas aparat hukum,” jelasnya.
Nusron mengungkapkan sebelum menemui Kapolri hari ini, pihaknya juga telah mendatangi Kejaksaan Agung. Selain itu, dalam waktu dekat, Nusron juga akan menemui pimpinan Mahkamah Agung untuk memperjelas penegakan masalah mafia tanah tersebut.
“Sebelum ke sini (Kepolisian), kami juga sudah datang ke Kejaksaan agung, itu artinya sudah ada kesepahaman. Kalau Pak Kapolri sudah oke, Kejaksaan Agung sudah oke maka tinggal satu lagi nanti yang harus kami datangi adalah pihak Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan terus mendukung penegakan hukum terhadap mafia tanah, khususnya pada kasus-kasus yang menyebabkan kerugian negara.
“Tentunya Polri mendukung hal-hal yang sifatnya dalam rangka kegiatan lawfull tentunya itu ada pembahasan khusus. Yang jelas, kalau itu tidak atas nama negara berarti illegal, perlu tindakan. Namun demikian, itu secara khusus akan ada rapat khusus terkait dengan masalah itu yang terkait dengan dalam negeri dan luar negeri,” tandasnya. (Dev/I-2)
Tersangka terakhir yang keluar adalah CA, anak Koko Erwin. Tangannya tampak tidak diborgol dan hanya menundukkan wajah saat berjalan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved