Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya mewakili Koalisi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) menolak rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden RI kedua Soeharto.
Hal itu diungkapkan Dimas usai Gemas menyerahkan surat yang sudah diterima oleh Sekretariat Umum MPR RI. Adapun isi surat tersebut berisi aspirasi bahwa gelar pahlawan kepada Soeharto seharusnya tidak diberikan oleh negara.
“Kami sampaikan surat desakan dari koalisi yang terdiri dari 87 lembaga dan juga 67 individu untuk melakukan penolakan terhadap rencana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto,” tegas Dimas, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Hal itu didasari adanya pencabutan terhadap 3 TAP MPR termasuk TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang menghapuskan nama Soeharto dalam praktik kolusi-korupsi nepotisme oleh Ketua MPR RI saat itu Bambang Soesatyo.
“Jadi kami melihat bahwa pencabutan nama Soeharto itu bisa dipakai untuk melegitimasi beberapa manuver-manuver dari negara untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto tanpa kemudian melihat kejahatan-kejahatan dan juga praktik-praktik yang merugikan negara selama era kepemimpinan Soeharto 32 tahun dari mulai tahun 1966 sampai 1998,” tuturnya.
Dari Pasal dari undang-undang GTK atau Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan, ada sejumlah klausul yang harus dipertimbangkan.
Menurutnya, klausul pembelian gelar pahlawan harus didasarkan pada rasa keadilan rasa kemanusiaan dan juga rasa persatuan dan kesatuan.
Dimas menerangkan orang yang diberikan gelar pahlawan itu harus punya integritas, punya satu tindakan-tindakan yang mencerminkan negarawan dan juga pahlawan, yang bersumbangsih terhadap kemajuan bangsa dan negara.
“Tapi kami melihat dengan sejumlah fakta dan juga sejumlah kejahatan yang dilakukan oleh Soeharto selama masa kepemimpinan 32 tahun mulai dari pelanggaran HAM berat pelanggaran HAM dan juga kekerasan negara, praktik korupsi-kolusi nepotisme kejahatan pembunuhan kejahatan lingkungan dan agraria,” tuturnya. (H-3)
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Ia menjelaskan, gagasan otonomi daerah mulai dirintis pada penghujung masa pemerintahan Soeharto.
ADA sejumlah kalangan, terutama aktivis hak-hak asasi manusia, sangat kecewa dengan sikap Muhammadiyah yang menyetujui pemberian gelar pahlawan pada mantan Presiden Soeharto.
Bahlil Lahadalia menilai Soeharto layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Ia berharap pihak yang menolak dapat menerima keputusan pemberian gelar tersebut.
Titiek Soeharto menilai pro-kontra penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan hal wajar. Ia membantah ada campur tangan keluarga Cendana dalam penetapan gelar Pahlawan Soeharto
Paguyuban Persaudaraan Trisakti 12 Mei 1998 menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait keputusan pemerintah yang memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh.
Politisi PDIP Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik Soeharto usai menyebutnya pembunuh jutaan rakyat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved