Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris mengungkapkan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia saat ini masih melembagakan dan memfasilitasi berbagai tindakan koruptif. Dalam hal ini, epicentrum korupsi berada di kantong-kantong Partai Politik (Parpol).
“Parpol saat ini menjadi episentrum korupsi di Indonesia, fakta saat ini menunjukkan bahwa pejabat publik yang umumnya dari partai politik paling sering dipenjara karena korupsi,” ujarnya pada diskusi bertajuk ‘Indeks Pelembagaan Partai Politik” di Gedung BRIN Jakarta, Rabu (30/10).
Syamsudin menyampaikan bahwa sistem yang masih dibangun saat ini merupakan sistem yang masih korup. Sehingga, hal tersebut membuka peluang besar maraknya tindak perilaku korupsi di lingkungan parpol.
“Data KPK menunjukkan ada 163 Bupati/Walikota, 35 gubernur atau wakil gubernur, dan 39 pejabat setingkat menteri, 5 ketua umum dari 4 partai politik dan 3 pimpinan lembaga MK dan DPD yang masuk penjara karena tindakan korupsi,” katanya.
Data tersebut menurut Syamsudin menjadi indikator atau parameternya bahwa parpol masih belum transparan dan akuntabel dalam melakukan rekrutmen. Namun sampai saat ini, lanjut Syamsudin, belum ada komitmen sungguh-sungguh dari negara untuk membuat sistem politik yang akuntabel, bersih, dan tidak korup.
“Ini telah menjelaskan bahwa partai politik masih dikelola sebagai badan hukum privat, padahal semestinya parpol harus dikelola menjadi badan hukum publik, di mana kedaulatan itu mestinya ada di tangan anggota bukan hanya di tangan ketua umum,” imbuhnya.
Syamsudin menilai parpol memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menjalankan amanat untuk merekrut calon pejabat publik secara elektoral dan non-elektoral. Atas dasar itu, ia mendorong berbagai pihak untuk mereformasi aturan internal partai politik menjadi lebih baik baik dalam pengelolaan anggaran, rekrutmen, hingga pergantian pimpinan yang demokratis.
“Mekanisme internal partai politik dalam menentukan caleg, konteks kaderisasi, dan dalam demokrasi internal parpol dalam seleksi ketua umum apakah sudah memenuhi transparan, demokratis, dan bottom up? Ini menjadi acuan dalam menghasilkan partai politik yang terlembaga,” jelasnya.
Menurut Syamsudin, partai politik yang institusional atau terlembaga dengan baik menjadi salah satu syarat untuk menerapkan prinsip efektivitas dalam bernegara, khususnya dalam mendukung presidensial serta sistem pemilu dan sistem politik dan pemerintah.
“Sayangnya sampai saat ini, parpol di Indonesia sebagian besar bisa masih dianggap sebagai milik dari ketua umum atau sang pendiri, akhirnya parpol itu dikelola layaknya sebagai badan hukum privat bukan sebagai badan hukum publik,” tandasnya. (Z-9)
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
MAKI melaporkan jajaran pimpinan, KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3) buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved