Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetap independen. Pasalnya, PTUN menunda gugatan PDIP terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih dengan alasan hakim sakit.
Putusan ditunda hingga 24 Oktober 2024. Artinya, putusan akan dibacakan usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
"Tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy melalui keterangan tertulis, hari ini.
Baca juga : Kuasa Hukum PDIP Anggap Pencalonan Gibran Bermasalah
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. "Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan," ucap Ronny.
Dia juga mendoakan agar hakim yang sakit diberikan kesembuhan. Selain itu, Ronny juga menegaskan bahwa gugatan PDIP memiliki fakta hukum kuat. "Kami PDI Perjuangan yakin sekali gugatan kami memiliki fakta-fakta hukum yang kuat," ujar Ronny.
Majelis hakim PTUN Jakarta menunda putusan soal gugatan PDIP hingga 24 Oktober 2024. Gugatan yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu mempersoalkan terkait dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih.
Baca juga : Bahas Petitum, PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Pembiaran
Putusan itu sedianya akan digelar hari ini. Pada laman e-court Mahkamah Agung (MA) disebutkan bahwa Ketua Majelis Hakim Joko Setiono tengah sakit. "Maka agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda," tulis laman tersebut.
Sebelumnya, tim hukum PDIP melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada permohonannya, PDIP meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan, dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.
Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.(P-2)
Sejarawan Ita Fatia Nadia tegaskan perkosaan massal 1998 adalah fakta, desak PTUN nyatakan Fadli Zon keliru. Kesaksian korban menguatkan bukti.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
DPP Partai Ummat menilai bahwa putusan pengadilan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kebenaran substantif, etika politik, maupun cita-cita awal pendirian Partai Ummat.
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyangkalan tragedi pemerkosaan Mei 1998
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap 103 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, meminta KPK fokus membenahi IPK yang anjlok jangan malah mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
POLITIKUS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, tidak setuju dengan KPK yang terkesan cawe-cawe dengan urusan internal partai politik.
Kader PDIP Guntur Romli mengkritik KPK yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
PDI Perjuangan (PDIP) resmi menetapkan Syaifudin Zuhri sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Penetapan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca wafatnya almarhum Adi Sutarwiyono.
Hasto menekankan bahwa pemilu merupakan mekanisme lima tahunan yang harus dipersiapkan secara matang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved